Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tekanan Batin Jadi Motif Babysitter Aniaya Anak Majikan di Palembang

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur yang bekerja sebagai babysitter atau pengasuh anak di Palembang hanya bisa menyesali perbuatannya usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Suggihhartono menyebutkan, motif dari penganiayaan balita dan bayi yang dilakukan tersangka AR karena mengalami tekanan batin lantaran anak dan orang tuanya di kampung sakit.

"Karena mengetahui anak dan orang tuanya sakit, korban mengalami tekanan batin. Hal itu yag mendasari tersangka melakukan penganiayaan," ungkap Harryo, Jumat (31/1/2025).

1. Tersangka bekerja sekitar satu tahun dengan pelapor

Tersangka AR saat digiring oleh petugas PPA Polrestabes Palembang (Dok: Polrestabes Palembang)

AR diketahui bekerja selama hampir satu tahun menjaga anak dari pelapor. Sementara anak dari AR berusia 15 tahun turut bekerja bersama pelapor Jemmy ditempat usahanya sehingga mereka tinggal terpisah.

"Anak pelaku yang berusia 15 tahun juga ikut bekerja kepada Jemmy di tempat usaha Jemmy. Namun lokasinya terpisah dari rumah korban tersebut," jelas dia.

2. Tersangka lampiaskan kejengkelan dengan korban

Jimmy melapor ke SPKT Polrestabes Palembang atas kasus penganiayaan anak di bawah umur (Dok: istimewa)

Polisi masih melakukan penyelidikan mendalam dari kasus penganiayaan tersebut. Rekaman CCTV yang ada di rumah korban turut disita sebagai barang bukti.

"Kita telah mendapatkan rekaman CCTV dan betul menggambarkan dan menceritakan terhadap tindakan fisik tersangka kepada anak. Pernah menendang, memegang tangan dengan kekuatan luar biasa, untuk melampiaskan kejengkelannya atas tekanan batin yang dialami bersangkutan," jelas dia.

3. Tersangka terancam pidana penjara

Ilustrasi penjara. (Dok.IDN Times)

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

"Saat ini pelaku sudah kami tahan," jelas Harryo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Rangga Erfizal
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us