Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Tak Jalankan Putusan Komisi Informasi LBH Padang Somasi Kapolda Sumbar

Tim hukum keluarga Afif Maulana (Foto: Dok LBH Padang)
Intinya sih...
- LBH Padang melayangkan somasi kepada Kapolda Sumatra Barat karena tidak memenuhi putusan Komisi Informasi terkait data autopsi Afif Maulana.
- Kepolisian dianggap bandel dan tidak patuh hukum karena menolak memberikan informasi yang berhubungan dengan rekam medis Afif Maulana.
- Advokat Publik LBH Padang menegaskan bahwa Kapolda Sumatera Barat wajib menjalankan putusan a quo dalam 3 X 24 Jam, jika tidak akan terjadi pelanggaran HAM.
Padang, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melayangkan somasi untuk Kapolda Sumatra Barat karena tidak memenuhi putusan dari Komisi Informasi terkait data autopsi Afif Maulana.
"Somasi dilakukan akibat kebandelan Kapolda Sumatra Barat yang tidak mau beriktikad baik secara sukarela menjalankan putusan Komisi Informasi Sumatera Barat yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 3 Februari 2024," kata Asisten Staf LBH Padang, Elfin Maihendra dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis (6/2/2025).
Editorial Team
EditorHalbert Caniago
Follow Us