Padang, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melayangkan somasi untuk Kapolda Sumatra Barat karena tidak memenuhi putusan dari Komisi Informasi terkait data autopsi Afif Maulana.
"Somasi dilakukan akibat kebandelan Kapolda Sumatra Barat yang tidak mau beriktikad baik secara sukarela menjalankan putusan Komisi Informasi Sumatera Barat yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 3 Februari 2024," kata Asisten Staf LBH Padang, Elfin Maihendra dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis (6/2/2025).
Menurutnya, LBH Padang sudah berulang kali mengajukan permintaan informasi dan data kepada Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Barat atas penanganan kasus tersebut.