Padang, IDN Times - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Barantin) Sumatra Barat (Sumbar) memusnahkan berbagai macam komoditas ilegal yang dibawa penumpang sepanjang 2025.
"Ini merupakan barang hasil sitaan yang dilakukan bersama Bea dan Cukai sejak Januari hingga pekan pertama April 2025," kata Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumbar, Ibrahim saat melakukan pemusnahan di Padang, Rabu (23/4/2025).
Ia mengatakan, komoditas yang dimusnahkan tersebut merupakan komoditas yang dibawa dari luar negeri tanpa adanya dokumen-dokumen lengkap.