Ogan Komering Ulu Timur, IDN Times - Perbuatan tak bermoral dilakukan M (38) warga Desa Negeri Ratu Baru, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur terhadap anak tirinya. Pelaku ditangkap polisi usai dilaporkan memperkosa korban sebanyak 13 kali.
Mirisnya, aksi bejat itu berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas 4 SD hingga kelas 2 SMP, dimulai sejak tahun 2021 dan terakhir dilakukan pada 22 Mei 2025. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di dalam kamar anak tirinya sendiri, dalam kondisi rumah sedang sepi.