MUI Kecam Ustaz Cabuli Santriwati di Baturaja, Ponpes Rupanya Tak Berizin

- Menurut MUI OKU, tindakan Farhan Jadid adalah tanggung jawab pribadinya dan tidak mencerminkan nilai-nilai keilmuan dan integritas yang dijunjung tinggi.
- MUI OKU menyatakan empati dan dukungan moril kepada korban serta mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini.
- Ponpes Alam Al Iskandari tidak memiliki izin operasional dari Kementerian Agama. MUI OKU mengajak lembaga pendidikan untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap santri
Ogan Komering Ulu, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten OKU mengecam aksi tak bermoral yang dilakukan Farhan Jadid, pengasuh pondok pesantren (Ponpes) terhadap santriwatinya. Rupanya, Ponpes yang dipimpin pelaku tidak memiliki izin operasional Ponpes dari Kementerian Agama.
Pernyataan itu disampaikan Ketua MUI OKU dan Ketua Forum Pondok Pesantren Sumatra Selatan (FORPESS) DPD OKU dalam surat edaran resmi. Ketua MUI OKU, Rohmad Subeki l dan Ketua DPD FORPESS OKU, Zulfan Barron menyampaikan pernyataan sikap bersama sebagai bentuk keprihatinan dan kecaman terhadap kasus yang telah mencoreng nama baik pendidikan pesantren.
1. Tindakan pelaku merupakan tanggung jawab pribadi

Menurut Rohmad, tindakan pelaku Farhan Jadid yang merupakan pimpinan Ponpes di Baturaja itu adalah menjadi tanggung jawab pribadinya. Pemilik ponpes di Baturaja ini bahkan menghilang setelah isu pencabulan mulai mencuat ke publik.
“Kami mengecam keras tindakan bejat serta menolak segala bentuk kekerasan seksual. Perbuatan FJ tak mencerminkan nilai-nilai keilmuan, akhlak, dan integritas yang kami junjung tinggi sebagai bagian dari Ponpes," tegas Rohmad Subeki.
2. FORPESS dan MUI berharap pemulihan psikologis terhadap korban

MUI OKU juga menyampaikan empati dan dukungan moril kepada korban dan keluarganya, serta mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini. Dengan harapan tegaknya keadilan dan mencegah kasus serupa terjadi lagi.
"FORPESS dan MUI menyatakan dukungan moral penuh kepada korban dan keluarganya, serta berharap pemulihan menyeluruh secara fisik dan psikologis," jelasnya.
3. Ponpes Alam Al Iskandari tidak memiliki izin operasional dari Kementerian Agama

Dalam pernyataan sikap tersebut, FORPESS dan MUI OKU menyebutkan jika Ponpes Alam Al Iskandari tidak terdaftar secara resmi berdasarkan surat dari Kemenag OKU nomor B747/Kk/.06.15.03/PP.00.7/06/2025 tertanggal 4 Juni 2025.
"Ponpes Alam Al Iskandari tidak memiliki izin operasional dari Kementerian Agama dan bukan anggota FORPESS OKU," ucap Zulfan Barron.
Pihaknya juga mengajak seluruh elemen pendidikan, terutama lembaga berbasis pesantren memperkuat sistem perlindungan terhadap santri.
"Lembaga pendidikan, khususnya pesantren, diimbau untuk meningkatkan sistem perlindungan anak dan menjamin integritas seluruh pengasuh. Harus memastikan bahwa seluruh tenaga pendidik dan pengasuh memegang teguh amanah dan adab dalam mendidik,” terangnya," terangnya.