Gadis 18 Tahun Asal Dharmasraya Tewas Dianiaya Ayah Tiri

- Anjelia Putri (18) tewas diduga menjadi korban penganiayaan ayah tirinya, Senin malam.
- Korban pergi mengunjungi pelaku untuk membayar utangnya ke Bank BTPN Syariah, namun pelaku menolak dan memukul korban hingga tewas.
- Pelaku melarikan diri dan masih diburu oleh polisi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Padang, IDN Times - Nasib malang dialami Anjelia Putri (18), seorang remaja asal Kabupaten Dharmasraya yang tewas diduga menjadi korban penganiayaan ayah tirinya, Senin (12/5/2025) malam.
"Kejadiannya tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB saat korban diduga dianiaya oleh ayah tirinya dengan inisial RE (43)," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto saat diawawancarai IDN Times, Selasa (13/5/2025).
Ia mengungkapkan, korban dinyatakan tewas saat sudah berada di Puskesmas Koto Baru dan dinyatakan tak bernyawa oleh tenaga kesehatan.
1. Kronologi kejadian

Purwanto mengungkapkan, kejadian itu berawal saat korban pergi mengunjungi pelaku yang merupakan ayah tirinya bersama tim dari Bank BTPN Syariah.
"Korban menyatakan kepada terduga pelaku untuk membayar utangnya ke BTPN Syariah sesuai dengan jumlah utangnya tersebut," katanya.
Menurutnya, pelaku menyatakan dirinya tidak memiliki uang dan tidak akan membayar utangnya tersebut. Tetapi, korban kembali menyatakan untuk membayar hutangnya tersebut.
"Emosi dengan pernyataan korban, pelaku langsung memukul bagian kepala korban dan selanjutnya dia juga memukul bagian dada korban," katanya.
2. Korban sempat pingsan

Setelah korban menerima pukulan tersebut, menurut Purwanto korban langsung tergeletak dan pingsan seketika. Hal tersebut membuat beberapa keluarganya itu panik.
"Saat korban sudah pingsan, pelaku masih terus memukul bagian kepala depan dan belakang korban. Saksi yang kami periksa menyatakan juga sudah melerai pelaku," katanya.
Ia mengatakan, karena sudah ribut, warga yang berada di sekitar lokasi tersebut langsung berbondong-bondong untuk melerai kejadian tersebut.
"Lalu, korban langsung dibawa ke Puskesmas oleh warga dan keluarganya untuk mendapatkan pertolongan medis. Sayangnya, nyawa korban tidak terselamatkan lagi," katanya.
3. Pelaku melarikan diri

Setelah korban dibawa ke Puskesmas, pelaku yang merupakan ayah tiri korban tersebut langsung melarikan diri dan tidak sempat diamankan oleh warga.
"Untuk pelaku saat ini masih kami buru dan tim di lapangan saat ini terus mencari tahu keberadaan pelaku tersebut," katanya.
Ia mengungkapkan, pelaku akan diancam dengan pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.