Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Penyidikan Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang, Sopir Belum Diperiksa

Proses evakuasi korban kecelakaan Bus ALS (Foto: Basarnas Padang)
Proses evakuasi korban kecelakaan Bus ALS (Foto: Basarnas Padang)
Intinya sih...
  • Polres Padang Panjang menunggu hasil KNKT terkait kecelakaan Bus ALS yang menewaskan 12 penumpang
  • Sopir belum diperiksa karena masih perlu operasi, namun kernet dan korban selamat sudah diperiksa
  • Kecelakaan tersebut masuk dalam tahap penyidikan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp12 juta
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Padang, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang masih mendalami penyebab kecelakaan Bus ALS yang menewaskan 12 orang penumpangnya pada pekan lalu.

"Untuk penyebab kecelakaannya kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)," kata Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro saat dihubungi IDN Times, Senin (12/5/2025).

Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan dari KNKT tersebut nantinya akan dijadikan bukti pendukung dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Selasa (6/5/2025) lalu.

1. Belum periksa sopir

Tim Basarnas mengevakuasi korban kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang (Foto: Basarnas Padang)
Tim Basarnas mengevakuasi korban kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang (Foto: Basarnas Padang)

Kartyana mengungkapkan, pihaknya sampai saat ini masih belum melakukan pemeriksaan terhadap sopir yang mengendarai bus maut tersebut.

"Sampai saat ini sopir masih belum kami periksa karena masih menjalani perawatan dan masih perlu melakukan operasi," katanya.

Menurutnya, sopir tersebut akan diperiksa setelah dinyatakan sembuh dan sudah berada dalam keadaan sehat serta sudah siap untuk diperiksa.

2. Sudah tahap penyidikan

Proses evakuasi korban kecelakaan Bus ALS (Foto: Basarnas Padang)
Proses evakuasi korban kecelakaan Bus ALS (Foto: Basarnas Padang)

Meskipun begitu, Kartyana mengungkapkan, pihaknya sudah memeriksa kernet dan beberapa korban selamat yang sudah dibawa oleh pihak keluarganya masing-masing.

"Kami juga sudah melakukan gelar perkara bersama tim dari Kejaksaan dan perkara ini sudah masuk dalam tahap penyidikan," katanya.

Menurutnya, untuk menaikkan status ke penyidikan tersebut pihaknya sudah mengamankan berbagai alat bukti seperti keterangan korban selamat hingga bus yang mengalami kecelakaan.

"Sanksinya nanti adalah pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda Rp12 juta," katanya.

3. Imbau pengendara berhati-hati di jalur Padang Panjang

Proses evakuasi korban kecelakaan Bus ALS (Foto: Basarnas Padang)
Proses evakuasi korban kecelakaan Bus ALS (Foto: Basarnas Padang)

Kartyana mengungkapkan, jalan lintas Padang-Bukittinggi di Kota Padang Panjang tersebut memang cukup sulit untuk dilewati dengan kecepatan tinggi.

"Karena jalan tersebut menurun dan juga kecil, sehingga pengendara harus berhati-hati saat melewati jalur tersebut agar tidak terjadi kecelakaan," katanya.

Ia mengimbau agar pengendara benar-benar menyiapkan kendaraannya saat melewati jalur tersebut dan memastikan kendaraannya benar-benar siap dan tidak ada kekurangannya.

"Selain memastikan kendaraan juga harus memastikan kesehatan pengemudi saat melewati jalur tersebut. Kalau mengantuk, lebih baik istirahat terlebih dahulu," imbaunya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us