Penukal Abab Lematang Ilir, IDN Times - Seorang sopir truk batubara berinisial SA (42) ditangkap Tim Reskrim Polsek Tanah Abang, Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) terkait dugaan tindak pidana penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Pelaku tertangkap tangan menyedot BBM dari tangki dump Quester DT 204 milik perusahaan untuk dijual kembali.
"Kasus ini bermula dari laporan perusahaan mengenai dugaan tindak pidana penggelapan. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku SA saat sedang menjalankan aksinya," ungkap Kapolsek Tanah Abang, Arzuan, Senin (3/1/2025).
