BNN Geledah Rumah Gembong Narkoba Muba, Temukan Mesin Hitung Uang

- Tim BNNP Sumsel geledah rumah tersangka Mistoni dan temukan barang bukti mencurigakan seperti alat mesin penghitung uang, plastik bekas bungkus sabu, dan senjata tajam.
- Dari penangkapan dua kaki tangan Mistoni, petugas menyita 15 kg sabu dengan rincian 5,85 gram dan 7,62 gram serta melakukan penangkapan terhadap Mistoni yang kabur.
- Pihak BNNP Sumsel juga mencari petunjuk terkait dugaan TPPU yang dilakukan bandar besar jaringan Malaysia, Pekanbaru, dan Sumsel ini serta menyita delapan kendaraan milik tersangka.
Musi Banyuasin, IDN Times - Tim Pemberantasan dan Intelijen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel menggeledah rumah tersangka gembong narkoba kelas kakap asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yakni Mistoni, Senin (3/3/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Rumah tersebut berada di komplek Perumahan Kayuara Grand Residence yang berada di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba. Tim penyidik yang berjumlah deelapan orang memeriksa setiap sudut rumah mulai dari kamar, gudang, dapur, hingga living room. Penggeledahan sendiri disaksikan oleh Ketua RT setempat dan Kapolsek Sekayu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang bukti mencurigakan seperti alat mesin penghitung uang, plastik bekas bungkus sabu, termasuk senjata tajam (sajam). Diketahui Mistoni sendiri merupakan pengusaha alat variasi mobil dan banyak terdapat alat-alat mobil di rumahnya.
1. Penggeledahan tindak lanjut dari penangkapan Januari lalu

Kabid Pemberantasan dan inteligen BNNP Sumsel, Kombes Pol Lilik Tribhawono mengatakan, penggeledahan ini merupakan tindak lanjutan dari penangkapan dua orang kaki tangan Mistoni, Selasa (21/1/2025) lalu.
"Dari hasil tangkapan itu, petugas menyita barang bukti 15 bungkus besar diduga sabu dengan berat 15 ribu gram, dengan rincian satu paket narkoba dengan berat 5,85 gram dan satu paket sabu dengan berat 7,62 gram," ujarnya.
2. Tersangka Mistoni sempat kabur saat hendak ditangkap

Selanjutnya hasil pengembangan kedua tersangka Zupiyadi dan Syakirman, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap Mistoni yang saat itu langsung kabur melarikan diri.
"Kami berkoordinasi dengan BNN RI untuk menangkap tersangka Mistoni yang diketahui berada di Dusun 5 Pandang Dulang Kecamatan Lawang Wetan kabupaten Muba.Lalu pada Selasa 4 Februari dilakukan penggerebekan dan akhirnya Mistoni berhasil diringkus," terangnya.
3. Petugas cari petunjuk terkait dugaan TPPU

Dalam penggeledahan kali ini pihaknya kembali mencari petunjuk sekaligus barang bukti terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan bandar besar jaringan Malaysia, Pekanbaru, dan Sumsel ini.
"Rumah tersangka dilengkapi dengan beberapa CCTV. Dari keterangan Ketua RT, tersangka selama ini memang kurang berinteraksi dengan warga," ujarnya.
4. Sebelumnya beberapa kendaraan tersangka telah disita

Sebelumnya, sebanyak delapan kendaraan milik tersangka juga disita dan dijadikan barang bukti untuk dilakukan penyidikan TPPO. Adapun sejumlah barang yang dilakukan penyitaan yakni kartu anjungan tunai mandiri (ATM) atas nama Mastoni, dua tas sandang, beberapa unit ponsel berbagai merek dan delapan unit kendaraan miliknya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah setahun terakhir menjalankan bisnis haramnya tersebut. Sementara dari pantauan BNN, tersangka sudah 6 kali berkeliaran dan baru ini dilakukan penangkapan.