Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Soal SE Mendagri, Pemprov Imbau Kepala Daerah Tak TInggalkan Daerah

Kantor Gubernur Sumsel
Kantor Gubernur Sumsel (IDN TImes/Rangga Erfizal)
Intinya sih...
  • Kepala daerah di Sumsel dilarang meninggalkan wilayahnya demi mitigasi bencana selama musim hujan dan siklon tropis.
  • Tito Karnavian memberikan peringatan keras agar aturan ini tidak dilanggar, dengan sanksi administrasi hingga pemberhentian sementara.
  • Pemprov Sumsel terus melakukan mitigasi bencana di wilayah rawan dengan peningkatan patroli lapangan dan koordinasi dengan BPBD serta TNI-Polri.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Memasuki musim penghujan dengan status siaga bencana, seluruh kepala daerah di Sumsel dilarang meninggal wilayahnya untuk bepergian ke luar negeri. Hal ini merupakan instruksi Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar para kepala daerah melakukan mitigasi bencana dengan menyiapkan posko siaga jelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

"Penekanannya bukan sekedar tidak boleh keluar negeri. Intinya, kepala daerah harus tetap berada di wilayah masing-masing hingga 15 Januari 2026," ungkap Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kersa, Setda Sumsel, Apriyadi, Jumat (12/12/2025).

1. SE dikhususkan agar kepala daerah dapat mengambil tindakan saat bencana

Asisten I Pemprov Sumsel Apriyadi
Asisten I Pemprov Sumsel Apriyadi (Dok: Bako Humas Pemprov Sumsel)

Apriyadi mengatakan, saat ini Indonesia berada dalam kondisi puncak musim hujan dan kemunculan siklon tropis 91S, yang membuat antisipasi penanganan bencana menjadi keseriusan pemerintah pusat dan daerah. Kondisi ini menjadi alarm bagi pemda untuk lebih waspada selama libur panjang.

"Semua ini dilakukan agar penanganan dapat dilakukan secara cepat meminimalisir bencana," jelas dia.

2. Sanksi menanti kepala daerah yang tinggalkan wilayah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian (dok. Kemendagri)

Menurutnya, Tito Karnavian telah memberikan peringatan agar aturan ini tidak dilanggar. Terlebih, adanya kepala daerah yang meninggalkan wilayahnya saat bencana terjadi. Pelanggaran atas larangan ini berisiko teguran dan sanksi administrasi hingga terberat pemberhentian sementara.

"Kita sudah melihat contohnya seperti kepala daerah di Aceh yang diberhentikan tiga bulan. Ini bukan aturan yang bisa dianggap enteng," jelas dia.

3. Kepala daerah diminta perkuat koordinasi lintas sektoral

ilustrasi banjir
ilustrasi banjir (unsplash.com/Misbahul Aulia)

Terkait kondisi rawan bencana yang terjadi saat ini, Pemprov Sumsel terus berupaya melakukan mitigasi bencana di beberapa wilayah rawan di Sumsel. Sejumlah daerah di wilayah dataran tinggi dan rendah diminta untuk waspada mengingat meningkatnya hujan dalam sepekan terakhir dan kemungkinan cuaca buruk beberapa waktu ke depan.

"Gubernur juga telah menugaskan bupati dan wali kota untuk meningkatkan patroli lapangan, memastikan posko siaga berjalan serta, memperkuat koordinasi dengan BPBD dan aparat TNI-Polri," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

2 Perusahaan Sumsel Kerahkan Bantuan Trauma Healing ke Agam Sumbar

12 Des 2025, 18:09 WIBNews