Pemprov Sumsel Tetapkan Status Wilayah Siaga Bencana Tingkat Provinsi

- Pemprov Sumsel menetapkan Bumi Sriwijaya sebagai wilayah siaga darurat bencana banjir dan longsor.
- Penetapan status siaga berlangsung 4 Desember 2025-31 Maret 2026, seiring prediksi BMKG tentang puncak musim hujan di Sumsel.
- Kepala daerah dilarang meninggalkan wilayahnya untuk mitigasi bencana, mengingat kondisi puncak musim hujan dan kemunculan siklon tropis 91S.
Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov) Sumsel secara resmi menetapkan Bumi Sriwijaya sebagai wilayah berstatus siaga darurat bencana banjir dan longsor. Penetapan status siaga akan berlangsung mulai 4 Desember 2025-31 Maret 2026, mengingat potensi bencana yang meningkat seiring naiknya curah hujan di Sumsel.
"Periode ini sejalan dengan prediksi BMKG bahwa Desember hingga Maret merupakan puncak musim hujan di Sumsel," ungkap Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel, M Iqbal Alisyahbana, Jumat (12/12/2025).
1. Peningkatan status siaga darurat akan permudah koordinasi penanganan bencana

Menurutnya, penetapan siaga ini dilakukan di tingkat provinsi dengan mempertimbangkan adanya lima daerah yang telah menetapkan status siaga terlebih dahulu. Penetapan siaga ditingkat kabupaten dan kota diperlukan sebagai syarat provinsi dapat menetapkan status yang sama.
"Kenaikan status ini diharapkan memudahkan koordinasi antar instansi, kesiapan peralatan, sehingga apabila terjadi bencana banjir dan longsor dapat dilakukan penanganan secara maksimal," jelas dia.
2. Pantau kondisi debit air sungai di Sumsel

Iqbal menyebutkan, saat ini pihaknya mendorong kepada pemerintah daerah untuk menetapkan status siaga darurat agar penanganan bencana dapat terintegrasi satu sama lain lebih cepat. Dirinya pun mengatakan, beberapa daerah di Sumsel memiliki sisi historis terkait potensi bencana seperti banjir dan longsor terutama wilayah dataran tinggi dan rendah.
"Tapi kita berharap juga debit air di musim penghujan kali ini tidak akan berdampak besar seperti sebelumnya," jelas dia.
3. Kepala daerah di Sumsel dilarang berpergian

Diberitakan sebelumnya, seluruh kepala daerah di Sumsel dilarang meninggal wilayahnya untuk berpergian ke luar negeri. Hal ini merupakan intruksi dari Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar para kepala daerah melakukan mitigasi bencana dengan menyiapkan posko siaga jelang libur natal 2025 dan tahun baru 2026.
"Penekanannya bukan sekedar tidak boleh keluar negeri. Intinya, kepala daerah harus tetap berada di wilayah masing-masing hingga 15 Januari 2026," ungkap Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kersa, Setda Sumsel, Apriyadi.
Apriyadi mengatakan, saat ini Indonesia berada dalam kondisi puncak musim hujan dan kemunculan siklon tropis 91S yang membuat, antisipasi penanganan bencana menjadi keseriusan pemerintah pusat dan daerah. Kondisi ini menjadi alarm bagi pemda untuk lebih waspada selama libur panjang.
"Semua ini dilakukan agar penanganan dapat dilakukan secara cepat meminimalisir bencana," jelas dia.
















