Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dua tersangka Kasus pencabulan anak kandung di Padang. IDN Times/Andri NH

Padang, IDN Times - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), menangkap seorang pria berinisial A (47 tahun). Ia diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya di bawah umur.

Mirisnya, perbuatan itu dilakukan oleh tersangka di dalam toilet sebuah masjid di kawasan Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Perbuatan tak pantas itu dilakukan tersangka sejak 2020 lalu.

1. Korban diperkosa di bawah ancaman

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Kapolres kota Padang, Kombes Pol Ferry Harahap menyebutkan, korban berada di bawah ancaman pelaku. Setiap kali ingin melampiaskan nafsunya, korban selalu diancam tidak akan disekolahkan oleh tersangka. Pertama kali perbuatan itu dilakukan pada 2020 atau saat korban masih kelas 6 Sekolah Dasar (SD).

"Korban inisial AD (15 tahun). Sedihnya, TKP di toilet masjid. Ia digrebek warga beberapa waktu lalu. Tersangka sudah kita tangkap dan menjalani proses hukum," kata Ferry, Rabu (1/3/2023).

2. Tangkap juga ayah lainnya

Editorial Team

Tonton lebih seru di