Padang, IDN Times - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), menangkap seorang pria berinisial A (47 tahun). Ia diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya di bawah umur.
Mirisnya, perbuatan itu dilakukan oleh tersangka di dalam toilet sebuah masjid di kawasan Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Perbuatan tak pantas itu dilakukan tersangka sejak 2020 lalu.