Pria di Mura Perkosa Anak Tiri, Sempat Temani Korban Periksa Kandungan
Musi Rawas, IDN Times - Seorang pria berinisial RY (40) warga Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatra Selatan, menodai anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur hingga hamil 6 bulan.
Korban yang masih berusia 17 tahun itu mengalami tindak asusila pada Juli 2022 lalu. Korban tidak menyadari jika perbuatan ayah sambung membuat dirinya hamil.
1. Mengeluh sakit perut, ternyata korban hamil

Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Muhammad Indra Prameswara mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tidak diketahui keluarga korban dan belum terbongkar.
"Pada Sabtu tepatnya 11 Februari 2023 kemarin, korban mengeluh sakit perut dan mual-mual. Keluarga membawa korban ke Klinik Barokah di Kecamatan Purwodadi untuk berobat," ujar Indra, Senin (13/2/2023).
2. Keluarga tak mencurigai pelaku

Dikatakan Indra, keluarga korban kaget saat mendengar kabar jika korban sedang hamil 6 bulan.
"Keluarga pun langsung menanyakan kepada korban, siap yang menghamilinya. Saat itu tidak ada yang curiga terhadap ayah tiri korban, karena pelaku ikut menghantarkan anaknya untuk berobat," terangnya.
Sampai akhirnya korban mengatakan bahwa yang menghamili adalah ayah tirinya. Keluarga syok dan terkejut. Setelah mengetahui kebenaran tersebut, keluarga korban sempat marah dan ingin melakukan kekerasan terhadap pelaku.
"Anggota Polsek Muara Kelingi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku," katanya.
3. Korban diancam akan dibunuh jika mengadu

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan yang sudah dilakukannya pada Juli 2022. Kejadiannya bermula saat pelaku baru pulang dari kebun untuk menyadap karet.
"Sesampai di rumah pelaku meminta korban untuk membuat kopi. Korban pun langsung ke dapur dan membuat kopi dan mengantarkannya ke tersangka," jelasnya.
Melihat rumah dalam keadaan sepi, pelaku langsung mendorong korban masuk ke dalam kamar untuk melayani nafsu atau birahi. Pelaku mengancam akan membunuh korban jika mengatakan kepada ibunya. Perkataan pelaku itu membuat korban takut, sehingga korban tidak berani bercerita kepada keluarga.