Musi Banyuasin, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap seorang tersangka pencabulan anak. Pria berinisial HO (30) warga Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba, melakukan rudapaksa anak kandungnya sendiri berinisial Z berusia 10 tahun.
"Pelaku sudah tiga kali melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah mantan istri tersangka melaporkan ke polisi," ungkap Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Ali Rojikin, Selasa (22/6/2021).