Palembang, IDN Times - Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola sumber daya alam (SDA) di Musi Rawas. Ridwan Mukti, Bupati Musi Rawas periode 2005-2015 turut terseret dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama RM selaku mantan Bupati Musi Rawas, ES Direktur PT DAM tahun 2010, SAI Kepala Bagian Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) 2008-2013, AM Sekretaris BPMPTP Mura 2008-2011 dan BA kades Mulyoharjo 2010-2016," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (4/3/2025).
Diketahui, Ridwan Mukti pun pernah menjabat Gubernur Bengkulu pada 2016 dan lengser akibat kasus korupsi.
