Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ratusan Iklan dan Poster Ilegal Pinggir Jalan Dicopot Satpol PP Padang

Operasi Penertiban Poster dan Iklan di Kota Padang. Doc. IDN Times
Operasi Penertiban Poster dan Iklan di Kota Padang. Doc. IDN Times
Intinya sih...
  • Satpol PP Kota Padang mencopot ratusan iklan ilegal yang melanggar Perda Kota Padang.
  • Paku yang menancap di pohon dapat merusak struktur dan membahayakan pengguna jalan.
  • Operasi penertiban ini sesuai dengan Perda Kota Padang nomor 11 tahun 2005.

Padang, IDN Times - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), mencopot paksa iklan dan poster yang dipasang secara ilegal di pohon pelindung dan taman kota, Minggu (7/7/2024) dini hari.

Plh Kepala Satpol PP Padang, Saraman, menyebut operasi penertiban ini berhasil mencopot ratusan iklan dan poster yang membahayakan pengguna jalan serta melanggar Peraturan Daerah (Perda).

"Pemasangan iklan dengan memaku pada batang pohon berdampak buruk dan fatal bagi pohon itu sendiri. Juga melanggar Perda Kota Padang," kata Saraman, Minggu (7/7/2024).

1. Poster dan iklan merusak pohon

Operasi Penertiban Poster dan Iklan di Kota Padang. Doc. IDN Times
Operasi Penertiban Poster dan Iklan di Kota Padang. Doc. IDN Times

Selain melanggar aturan tentang pemasangan iklan, satu paku yang menancap di pohon dapat memicu pengeroposan dan kerusakan pada struktur pohon.

"Parahnya lagi jika terjadi angin kencang dan pohon itu tumbang karena keropos, siapa yang akan dirugikan? Bukan alam, tapi kita sendiri," ujar Saraman.

2. Penertiban sudah berdasarkan Perda

ilustrasi palu sidang (pixabay.com/Daniel_B_photos)
ilustrasi palu sidang (pixabay.com/Daniel_B_photos)

Kata Saraman lagi, operasi penertiban dengan mencopot poster-poster ilegal ini sudah sesuai dengan Perda Kota Padang nomor 11 tahun 2005 pasal 4 poin tiga, yang melarang pemasangan, penempelan, atau penggantungan benda apapun pada sarana maupun pohon pelindung di jalur hijau.

Termasuk pelarangan poster atau iklan di taman kota dan tempat umum lainnya tanpa izin dari Wali Kota (Wako) atau pejabat yang berwenang.

"Operasi penertiban ini berlangsung selama dua hari terakhir dan menyasar berbagai lokasi di Kota Padang," kata Saraman.

3. Jaga keindahan dan ketertiban kota

Operasi Penertiban Poster dan Iklan di Kota Padang. Doc. IDN Times
Operasi Penertiban Poster dan Iklan di Kota Padang. Doc. IDN Times

Saraman bilang, operasi seperti ini bagian dari upaya menjaga keindahan dan ketertiban kota dengan tetap menegakkan peraturan daerah.

Ia berharap dengan adanya operasi penertiban ini memberikan efek jera bagi para pelanggar, dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi peraturan daerah yang berlaku.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Andri NH
EditorAndri NH
Follow Us