Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ratu Dewa Diusulkan Menjadi Pj Wali Kota Palembang oleh Gubernur

Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) mengungkap telah mengusulkan tiga nama sebagai Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Palembang kepada Kementerkan Dalam Negeri (Kemendagri).

Usulan ketiga nama tersebut akan menjadi wewenang Kemedagri untuk menentukan siapa yang dipilih memimpin Palembang,  demi menghindari kekosongan roda pemerintahan dan kepemimpinan.

"Ada tiga nama yang dikirim, salah satunya Sekda Palembang, Ratu Dewa," ungkap Deru, Selasa (11/7/2023).

1. Ratu Dewa dianggap mengerti permasalahan Palembang

Gubernur Sumsel Herman Deru (Dok: Pemprov Sumsel)
Gubernur Sumsel Herman Deru (Dok: Pemprov Sumsel)

Deru menjelaskan, nama-nama yang diajukan berdasarkan pertimbangan matang dan memenuhi syarat administratif untuk menggantikan posisi kepala daerah. Menurutnya, Ratu Dewa merupakan kandiditat Pj yang mengerti persoalan kota Palembang. Dari segi kepangkatan dan golongan juga dianggap mencukupi.

"Sejauh ini baru satu nama yang dibuka, dua nama lagi nantilah," jelas dia.

2. Harus paham karakter politik wilayah yang dipimpin

Gubernur Sumsel Herman Deru meninjau tol Kayuagung-Palembang (Dok: istimewa)
Gubernur Sumsel Herman Deru meninjau tol Kayuagung-Palembang (Dok: istimewa)

Tidak hanya Palembang, beberapa daerah di Sumsel turut dalam masa pergantian kepala daerah menjadi Pj. Beberapa masa kepemimpinan kepala daerah berakhir setelah memimpin 5 tahun. Deru meminta masyarakat bersabar menunggu siapa yang akan ditunjuk sebagai Pj.

"Siapapun yang ditunjuk, kita berharap orang yang paham akan masalah, paham budaya daerah yang akan dipimpin, serta paham karakter politik di dalam pemerintahan," jelas dia.

3. Setiap keputusan Pj melapor ke Gubernur

Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Wewenang Pj dan definitif tak jauh berbeda. Hanya saja dalam setiap pengambilan keputusan atau berurusan dengan hal teknis, mereka harus melapor dan atas izin Gubernur maupun Kemendagri.

"Karena di situ ada DPRD yang membuat Perda, termasuk terkait anggaran," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us