Ada 4 Mantan Napi Jadi Bacaleg di DPRD Sumsel

Palembang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Sumatra Selatan (KPU Sumsel) menyebutkan empat mantan narapidana (napi) yang mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.
Hal ini terungkap saat gelar Rapat Koordinasi (Rakor) penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumentasi persyaratan bacaleg DPD dan DPR RI, Sabtu (24/6/2023).
1. Terdapat 26 baceleg miliki data ganda

Komisioner KPU Sumsel, Hendri Alma Wijaya mengatakan, selain empat orang mantan napi yang mendaftar ada juga 26 bacaleg yang memiliki data ganda. Namun dari 22 orang yang mendaftar sebagai calon anggota DPR RI, baru tiga orang yang telah memenuhi persyaratan.
"Bagi bacaleg yang belum penuhi syarat, ada waktu 26 Juni-9 Juli untuk perbaikan. Untuk verifikasi perbaikan, pengumuman DCS mulai 19-23 Agustus 2023,” ujarnya.
2. Parpol bisa ganti nama Bacaleg namun tak bisa tambah

Dari 1.255 bacaleg tingkat provinsi yang terdaftar di KPU Sumsel, 89,6 persen atau 1.125 orang bacaleg berkasnya belum benar. Namun kelengkapan yang belum terpenuhi tidak dianggap terlalu mendesak, mengingat hanya tinggal memasukkan NIK.
"Selama proses perbaikan, parpol bisa melakukan pergantian nama bacaleg. Namun untuk penambahan tidak dapat dilakukan," tegasnya.
3. Mantan napi wajib iklankan diri di media massa

Terkait empat bacaleg yang merupakan mantan napi, dia menegaskan jika mereka harus mengiklankan diri di media massa agar diketahui oleh publik.
“Mereka wajib mempromosikan diri melalui media masssa, dikarenakan bukti publikasi akan menjadi lampiran saat pemberkasaan," bebernya.



















