Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Bupait Mura dan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (Dok: Kejati Sumsel)

Intinya sih...

  • Ridwan Mukti ditetapkan sebagai tersangka korupsi saat menjabat Bupati Musi Rawas 2005-2015.
  • Sebelumnya, Ridwan pernah ditangkap KPK saat menjabat Gubernur Bengkulu dan memiliki karier politik yang panjang.
  • Ridwan merupakan lulusan UII dan Unsri, serta memiliki pengalaman bekerja di BUMN dan organisasi profesional.

Palembang, IDN Times - Mantan Bupati Musi Rawas (Mura) Ridwan Mukti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Sumber Daya Alam (SDA) saat menduduki jabatan bupati pada periode 2005-2015 silam.

Ridwan Mukti ditangkap bersama beberapa mantan anak buahnya, kades, hingga direktur perusahaan sawit atas alih fungsi hutan produksi dan tanah transmigrasi seluas 5.974,90 hektare menjadi kebun sawit di Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas. Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menduga ada upaya para tersangka mengalihkan tanah negara untuk kepentingan perusahaan sawit.

Editorial Team

Tonton lebih seru di