Palembang, IDN Times - Mantan Bupati Musi Rawas (Mura) Ridwan Mukti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Sumber Daya Alam (SDA) saat menduduki jabatan bupati pada periode 2005-2015 silam.
Ridwan Mukti ditangkap bersama beberapa mantan anak buahnya, kades, hingga direktur perusahaan sawit atas alih fungsi hutan produksi dan tanah transmigrasi seluas 5.974,90 hektare menjadi kebun sawit di Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas. Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menduga ada upaya para tersangka mengalihkan tanah negara untuk kepentingan perusahaan sawit.
Jauh sebelum ditangkap oleh penyidik Kejati Sumsel, Ridwan Mukti pernah berurusan hukum. Dirinya sempat ditangkap oleh lembaga antirasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2017 silam saat tengah menjabat sebagai Gubernur Bengkulu.
Berikut IDN Times merangkum sepak terjang Ridwan Mukti sebelum kembali masuk bui.