Pria Tewas Usai Dikeroyok Rekan Kerja, Motif Penyebaran Video Syur

- Hebran Kusnadi meninggal setelah perkelahian dengan Andi Sahiran karena ancaman menyebarkan video syur kakak ipar Andi ke media sosial.
- Hebran meminta uang Rp3 juta agar video tersebut tidak disebarluaskan, yang membuat Andi dan Dedi langsung menyerang Hebran di tempat kerjanya.
- Andi dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Palembang, IDN Times – Seorang pria bernama Hebran Kusnadi (26) meninggal dunia setelah terlibat perkelahian dengan rekannya, Andi Sahiran (23), di tempat kerjanya. Perkelahian ini dipicu oleh ancaman Hebran untuk menyebarkan video syur yang diduga milik kakak ipar Andi ke media sosial.
Menurut Kasatreskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian, kejadian bermula ketika Hebran menghubungi Andi dan mertuanya, Dedi (60), dan meminta uang sebesar Rp3 juta agar video tersebut tidak disebarluaskan.
“Motif pembunuhan ini karena pelaku kesal dengan ancaman korban yang menggunakan video syur kakak iparnya sebagai alat pemerasan,” ungkap Alpian pada Jumat (23/8/2024).
1. Korban sempat tekan istri pelaku

Alpian menjelaskan, awalnya korban menghubungi kedua pelaku untuk memberitahu bahwa dirinya memiliki video syur itu. Dirinya pun meminta uang Rp3 juta agar korban tidak menyebar video yang ada.
Awalnya, Andi dan Dedi tidak menanggapi ancaman tersebut. Namun, situasi berubah ketika Hebran menghubungi istri Andi dengan ancaman yang sama. “Karena kesal dengan ancaman yang ada, kedua pelaku langsung mendatangi tempat kerja korban,” jelas Alpian.
2. Korban sempat kritis di RS

Sesampainya di lokasi, Andi yang sudah mempersiapkan diri dengan membawa pisau sepanjang 20 sentimeter, bersama dengan Dedi, langsung menyerang Hebran. Dalam perkelahian tersebut, Andi menusuk leher korban, sementara Dedi menusuk bagian tangan Hebran.
"Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong," tambah Alpian. Setelah kejadian, Andi menyerahkan diri ke pihak kepolisian, sedangkan Dedi masih dalam pencarian.
3. Pelaku terancam pidana penjara 12 tahun

Andi Sahiran kini dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. “Pisau yang digunakan untuk melakukan penusukan sudah disita sebagai barang bukti,” ujar Alpian.
Polisi terus mendalami kasus ini dan berupaya menangkap pelaku lainnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.