Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pria Ini Siram Air Keras ke Muka dan Tubuh Istrinya

( Firmansyah (35) warga Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim) IDN Times/Istimewa

Muara Enim, IDN Times - Pria bernama Firmansyah (35), warga Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan (Sumsel), menyiram tubuh istrinya yakni Katdamayanti (30) dengan air keras.

Korban mengalami luka bakar di tubuhnya, dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan akibat luka yang serius.

1. Korban minta antar ke rumah orangtuanya

Google

Kapolsek Gelumbang, Iptu Rendy Novriandy mengatakan, peristiwa tersebut berlangsung di rumahnya pada Jumat (24/9/2022) lalu. Mulanya, korban meminta suaminya mengantar pulang ke rumah orangtua untuk mengambil dokumen, seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, Ijazah, buku nikah, dan handphone.

"Tapi permintaan itu ditolak oleh pelaku hingga ia kesal. Karena marah, pelaku langsung menyiram air keras dari mangkuk beling di atas meja ke tubuh dan wajah korban,” ujar Rendy, Senin (26/9/2022).

2. Pelaku langsung bersembunyi di hutan

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Korban spontan berteriak minta tolong. Jeritan itu mengundang warga sekitar dan keluarga korban berdatangan ke rumahnya. Melihat Katdamayanti kesakitan, mereka membawa korban ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan pertolongan.

“Pelaku sempat diamankan keluarga, namun ia berhasil kabur sehingga kami melakukan pengejaran,” jelasnya.

Berselang beberapa jam pasca kejadian, Firmansyah tertangkap oleh petugas ketika bersembunyi di hutan kawasan Desa Lorok Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumsel.

3. Polisi langsung amankan pelaku beserta barang bukti

Ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa mangkuk beling yang digunakan oleh tersangka, serta baju milik korban yang terbakar setelah disiram air keras.

"Pelaku mengakui perbuatannya. sehingga kita kenakan Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 dan atau 351 ayat 2 KUHP tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Yuliani
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us