Ogan Komering Ulu, IDN Times - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) melepas seorang tersangka kasus pencurian bernama Awan Beni Prakoso dari jerat hukum. Kejaksaan memilih jalan Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan berbagai pertimbangan.
Tersangka Awan diketahui ditangkap karena melakukan pencurian di sebuah warung bakso di Baturaja Timur. Dirinya mengambil handphone pemilik kedai untuk biaya kelahiran anaknya.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui motif pencurian ini dilatarbelakangi kondisi ekonomi. Tersangka mencuri untuk biaya kelahiran istrinya. Namun handphone itu belum sempat dijual dan tersangka ditangkap," ungkap Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat, Kamis (7/12/2023).
