Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Barang bukti ekstasi dalam karung duku. (Dok. Polres OKU)

Intinya sih...

  • Pria DS (28) ditangkap karena membawa 832 butir ekstasi di Desa Gumawang, OKU Timur.
  • Kasat Narkoba Polres OKU Timur, AKP Dedy Suandy mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
  • Pelaku melanggar Undang undang No.35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat(2) atau Pasal 112 Ayat(2) Tentang Narkotika.

Ogan Komering Ulu, IDN Times - Pria berinisial DS (28) warga Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ditangkap karena membawa ratusan butir narkotika jenis ekstasi.

Pelaku ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Timur Polda Sumsel saat berada pinggir jalan di Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur pada Selasa (4/2/2025) sekira pukul 01.00 WIB. Untuk mengelabuhi petugas, sebanyak 832 pil ekstasi disimpan dalam karung buah duku.

1. Polisi langsung patroli di TKP

Barang bukti ekstasi dalam karung duku. (Dok. Polres OKU)

Kasat Narkoba Polres OKU Timur, AKP Dedy Suandy mengatakan, penangkapan berawal pada saat anggota opsnal Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat di pinggir jalan di Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.

"Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Opsnal Satres Narkoba dibawah pimpinan Kasatres Narkoba langsung melakukan patroli hunting di sekitaran TKP," ujarnya, Kamis (6/2/2025).

2. Pelaku kooperatif serahkan barang bukti

Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat melintas di pinggir jalan, anggota melihat ada seorang laki-laki (pelaku) yang gerak-geriknya mencurigakan. Melihat hal itu anggota Opsnal Satres Narkoba langsung mendekati dan mengamankan mengamankan pelaku dan langsung melakukan penggeledahan terhadap badan pakaian pelaku.

"Dengan kooperatif pelaku inisial DS tersebut mengeluarkan bungkus rokok dari saku kantong belakang sebelah kiri celana yang dibuka didalamnya berisikan tutup botol Aqua beserta pipet dan pirek," jelasnya.

3. Ekstasi dibungkus dalam balutan plastik bening

Ilustrasi narkoba (IDN Times)

Pelaku juga langsung mengeluarkan satu unit HP dari saku kantong depan sebelah kanan celana yang dipakainya. Kemudian menyerahkan dompet yang berisikan uang sebesar Rp1 juta dari dalam tas yang dibawanya.

"Anggota kembali melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku berupa karung yang berisikan duku yang di dalamnya berisi balutan plastik warna hitam yang dibalut dengan plastik warna putih. Saat dibuka, ada dua buah plastik klip bening yang berisi ratusan tablet diduga narkotika jenis ekstasi warna coklat," ungkapnya.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pengembangan, pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatan tersebut, pelaku melanggar Undang undang No.35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat(2) atau Pasal 112 Ayat(2) Tentang Narkotika.

Editorial Team