DPO Korupsi Alat COVID-19 OKU Selatan Berhasil Ditangkap di Cibinong

- Leksi Yandri, buronan kasus korupsi berhasil ditangkap setelah 1,6 tahun DPO
- Divonis 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta atas kasus korupsi pengadaan alat pencegahan COVID-19 di 34 desa
- Tersangka langsung dieksekusi di LP Pakjo setelah tiba di Palembang untuk menjalani hukuman
Palembang, IDN Times - Setelah sekian lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Leksi Yandri, buronan kasus korupsi berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel dan intelijen Kejari OKU Selatan saat berada di Pom Bensin Pondok Rajeb, Cibinong, Jawa Barat, Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Tersangka kabur setelah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta atas kasus korupsi pengadaan alat pencegahan COVID-19 di 34 desa di Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2022. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp734.778.813.
1. Tersangka langsung dimasukkan ke LP Pakjo Palembang

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, setelah berhasil ditangkap tersangka sempat dititipkan di lapas Salemba. Lalu pada Rabu kemarin baru diterbangkan ke Palembang guna menjalani hukuman.
"Saat tiba di Palembang, tersangka langsung kita eksekusi di LP Pakjo untuk dilakukan penahanan sesuai hasil putusan pengadilan," ujarnya Kamis (6/2/2025).
2. Persidangan di PN Palembang tanpa dihadiri terdakwa

Ia menambahkan, terpidana dimasukkan ke dalam DPO selama satu tahun enam bulan atas permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan.
Kronologi pengamanan DPO, ia menjelaskan Tim Tabur Kejati Sumsel dan tim intelijen Kejaksaan Negeri Oku Selatan bekerjasama dengan Tim Seri Agung Kejaksaan Agung Republik Indonesia setelah mengetahui titik lokasi terpidana tersebut kemudian langsung melakukan pengamanan terhadap terpidana.
"Sebelumnya Kejari OKU Selatan menyidangkan terdakwa tersebut di Pengadilan Negeri Palembang tanpa dihadiri oleh terdakwa dengan alasan yang sah atau in absentia," ungkapnya.
3. Terpidana divonis 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta

Terpidana terbukti melanggar pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tajhun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Akibatnya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp734 juta dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Kemudian jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang nanti maka akan dipidana penjara selama 2 tahun.