Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pria di OKU Selatan Sebar Video Asusila Mantan Usai Diputus Cinta

Tersangka Ahmad Dani Suseno (24) diamankan di Polres OKU Selatan (Dok: istimewa)

OKU Selatan, IDN Times - Seorang pemuda bernama Ahmad Dani Suseno (24), warga OKU Selatan, dibekuk aparat kepolisian karena menyebar video porono bersama mantan pacarnya. Dani dilaporkan mantannya berinisial UR (22) setelah ia menyebarkan video asusila kepada keluarga korban.

"Kasus ini berawal dari tersangka yang sakit hati karena korban enggan diajak balikan setelah putus berpacaran. Karena kesal, Dani menyebar video berhubungan badan dengan korban," ungkap Kanit Pidsus (Pidana Khusus), Ipda Akbar Rafsanjani, Selasa (6/6/2023).

1. Tersangka mengunggah video ke media sosial

Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Akbar menjelaskan, video tersebut diambil oleh tersangka saat masih berpacaran pada akhir tahun 2022 silam. Kisah percintaan keduanya renggang dan tersangka tidak terima jika korban sudah memiliki pacar baru.

"Tersangka mencoba menjalin hubungan tetapi ditolak korban. Karena sakit hati, tersangka kemudian menyebarkan video tersebut melalui WA, Messenger, dan Instagram kepada keluarga-keluarga korban," jelas dia.

2. Tersangka sempat kabur ke Jakarta

Megapolitan.Antaranews.Com/Foto: Foto Antara/ Handry Musa/Dok

Setelah video tersebut viral dan diketahui banyak orang, korban melaporkan Dani. Sejak dilaporkan itu, tersangka Dani pun menghilang. Ternyata ia melarikan diri ke Jakarta dan berharap kasus ini tak diproses aparat kepolisian.

"Tersangka sudah kita tangkap di kosan berada di Jalan Gang Pengkuringan 5, Kelurahan Pakojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Kita tangkap tanpa ada perlawanan," jelas dia.

3. Tersangka terancam 6 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka Dani terancam dikenakan terbukti pasal 27 ayat (1) tentang UU ITE. Polisi telah mengamankan barang bukti milik tersangka yakni 1 unit handphone Xiomi Redmi note 8 warna biru, kemudian 1 buah Notebook merek Asus warna hitam.

"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us