Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Prabowo Naikan Upah 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Harap Lebih

Anggota Partai Buruh ketika melakukan unjuk rasa di Bunderan Patung Kuda Arjuna Wiwaha. (IDN Times/Amir Faisol)

Palembang, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menandatangani keputusan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 mendatang. Kebijakan tersebut dianggap belum memenuhi keinginan buruh yang menginginkan kenaikan upah lebih tinggi akibat kenaikan biaya kebutuhan hidup.

"Jika kita mengacu pada tuntutan buruh maka buruh berharap kenaikan upah tersebut dapat mencapai 8-10 persen di 2025," ungkap Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (FSB Nikeuba), Hermawan, Sabtu (30/11/2024).

1. Tunggu aturan yang dikeluarkan permenaker

Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)

Hermawan menerangkan, pihaknya belum mengetahui secara jelas regulasi yang mengatur kenaikan upah minimum yang ada. Pihaknya masih menunggu regulasi agar ketetapan kenaikan upah minimum dapat dibahas bersama pemerintah daerah.

"Kita masih menunggu teknis aturannya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)," ungkap dia.

2. Beruh bersyukur aturan PP 51 sudah tak digunakan

Ilustrasi upah. (Pixabay.com)

Senada, Humas Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Sumsel, Cerah Buana mengapresiasi pemerintah baru yang menaikan upah minimum sebesar 6,5 persen. Jika dibanding dengan tuntutan mereka yang berharap kenaikan upah mencapai 25 persen, kenaikan 6,5 persen itu dinilai akan tetap diterima buruh.

"kami tetap mengapresiasi dan berterima kasih kepada pemerintah," jelas dia.

Meski kenaikan upah sektoral sudah diputuskan, pihaknya tetap meminta kepada dewan pengupaham tingkat provinsi, kabupaten dan kota untuk tetap melakukan pembahasan upah sektoral 2025.

"Kita tunggu keputusan resmi di SK Kemnaker. Yang jelas kami tetap mengapresiasi meski hanya naik 6,5 persen ketimbang memakai PP 51 2023," jelas dia.

3. Disnaker Sumsel Tunggu aturan Permenaker

Ilustrasi tenaga kerja di pabrik produksi. (Arno Senoner/unsplash)

Sementara itu, Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya belum dapat memastikan berapa jumlah angka pasti kenaikan UMP tahun 2025. Pihaknya akan menunggu terlebih dahulu aturan Permenaker yang dikeluarkan Kemenaker.

"kami tinggal menunggu petunjuk dari kemenaker," jelas dia.

Share
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Yogie Fadila
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal
Follow Us