Ilustrasi (IDN Times/Daruwaskita)
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Halim Kesumo mengungkapkan, barang bukti itu diambil dari enam pedagang di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja.
"Keenam pedagang tersebut yakni PI (37) dengan barang bukti 140 butir petasan cabe, AS (20) dengan barang bukti 640 butir petasan cabe, dar GT (29) berupa satu botol Newport dan satu botol Vodka," ujarnya.
Kemudian dari pedagang RB (22), warga Ketapang 2 Kecamatan Rantau Panjang, petugas berhasil mengamankan enam botol besar Anggur Merah, lima botol besar Anggur Putih, delapan botol besar Newport, dan satu botol kecil Newport.
Kemudian lima botol kecil Anggur Merah, delapan botol kecil Asoka Putih, satu botol kecil Asoka Kuning, dan satu botol kecil Vigour. Polisi juga mengamankan 80 butir petasan happy fllower.