Palembang, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang menangkap dua orang kurir sabu, yakni SU (39) dan AM (29). Keduanya ditangkap saat membawa sabu seberat 2,1 kilogram di daerah Simpang Sungki, Kertapati.
Kedua tersangka beroperasi pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, sabu yang disimpan di dalam jok motor akan dibawa ke sebuah tempat untuk diedarkan.
"Ini kasus lintas negara, barang bukti yang diamankan berasal dari Malaysia," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Rabu (2/11/2022).