Polres Muba Tangkap 2 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Musi Banyuasin, IDN Times - Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap dua orang tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di wilayah Babat Toman dan Sungai Lilin. Kasus pencabulan pertama terjadi di wilayah Babat Toman pada 9 Juli 2021 lalu.
Tersangka SLM (22) diketahui mencabuli korban IFM (12) di rumahnya. Peristiwa ini pun baru terungkap dan dilaporkan ke Polres Muba dua bulan setelahnya atau pada September 2021 lalu.
"Tersangka ini langsung melarikan diri usai melakukan perbuatannya. Setelah buron tiga bulan, akhirnya kita tangkap di dalam bus saat akan berpindah dari Pangkal Pinang ke Toboali, Bangka Selatan," ungkap Kapolres Muba, AKBP Alamsyah, Sabtu (25/12/2021).
1. Ajak anak di bawah umur nonton film porno

Tersangka SLM melihat korban tengah bermain di bawah pohon sendirian di depan rumah. Niatnya pun muncul dan memanggil korban masuk ke rumahnya. Pria beristri tersebut menyuguhkan film porno kepada korban. Karena sudah tak bisa membendung nafsunya, korban pun diperkosa di dalam rumah.
"Korban diajak nonton porno terlebih dahulu, setelah itu baru diperkosa," jelas dia.
Tersangka mengancam korban agar tidak berteriak atau menceritakan pemerkosaan itu. "Tersangka bilang jika korban bercerita maka keduanya akan ditangkap polisi," ancam bapak dua anak tersebut.
2. Gadis di bawah umur diperkosa setelah kenalan di Facebook

Sementara di Sungai Lilin, polisi juga menangkap tersangka TP (32) yang memerkosa BM (14). Korban diperkosa di sebuah pondok tak berpenghuni di kawasan Desa Sri Gunung. Antara korban dengan tersangka berkenalan lewat pesan singkat Facebook. Tersangka membujuk korban untuk bertemu, dan dijanjikan jalan-jalan oleh tersangka pada 19 November 2021 lalu.
"Korban dijemput dan tidak sempat memberitahu keluarganya pergi keluar. Setelah itu korban diajak pergi dan diperkosa," ujar dia.
Untuk membuat tenang korban, tersangka berjanji akan bertanggung jawab dan menikahi korban.
"Usai kejadian, korban ketakutan dan akhirnya menceritakan ke keluarganya. Dari sana korban melapor ke polisi, dan tersangka kita tangkap di wilayah Sungai Lilin," ujar dia.
3. Polres Muba ingatkan orangtua untuk memperhatikan anaknya

Alamsyah pun mengimbau seluruh warga khususnya para orangtua, selalu mengawasi anak-anaknya, baik itu di lingkungan sekitar atau pergaulannya agar terhindar dari pelecehan atau pemerkosaan.
"Para pelaku akan dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun," tutup dia.
4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kekerasan terhadap anak

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593