Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Guru Ngaji di Lubuk Linggau Sodomi Muridnya Selama 3 Tahun

Kota Lubuk Linggau
Guru Ngaji di Lubuk Linggau Sodomi Muridnya Selama 3 Tahun
Ilustrasi, tersangka. Shutterstock
Share Article

Palembang, IDN Times - Kasus pencabulan kembali menggemparkan warga Lubuk Linggau, Sumatra Selatan (Sumsel). Pelakunya adalah seorang guru ngaji berinisial SUD (30). Ia sudah ditangkap tim Satreskrim Polres Lubuk Linggau karena telah mencabuli muridnya berusia 11 tahun.

Orangtua korban yang curiga tingkah laku anaknya berubah murung, mendapati kabar jika anaknya menjadi korban pencabulan hingga mengalami susah buang air besar (BAB).

"Awalnya korban mengalami demam dan pendarahan saat BAB. Setelah diselidiki, ternyata dia korban pencabulan oleh oknum guru ngaji," ungkap Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP M Romi, Kamis (16/12/2021).

  1. 1. Korban disodomi sejak SD hingga SMP

    Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

    Romi menjelaskan, perbuatan tersangka mencabuli korban sudah terjadi kurang lebih selama tiga tahun, atau sejak korban duduk di bangku SD hingga SMP. Tak hanya mengeluh susah BAB, kemaluan korban pun sempat mengalami pendarahan.

    "Informasinya korban dicabuli sejak kelas tiga SD sampai sekarang. Proses pencabulan sudah terjadi secara berulang kali," beber dia.

  2. 2. Dokter benarkan korban mendapat kekerasan seksual

    Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

    Untuk membuktikan perbuatan cabul tersebut, orangtua korban membawa anaknya ke dokter. Dari hasil pemeriksaan medis, terlihat jika anaknya menjadi korban kekerasan seksual.

    Atas dasar bukti dan pengakuan itu, orangtua korban melaporkan oknum guru ngaji ke Polres Lubuk Linggau. Pencabulan terakhir yang dialami korban terjadi pada Minggu (12/12/2022) lalu di kediaman tersangka.

    "Dari laporan tersebut, kita langsung menangkap tersangka di kawasan Lubuk Linggau Timur 1. Tersangka mengakui pencabulan itu baru dilakukannya satu kali. Kita tidak percaya begitu saja, hingga saat ini terus melakukan pendalaman," beber dia.

  3. 3. Tersangka mengaku khilaf dan terancam 20 tahun penjara

    Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

    Tersangka berkilah dirinya khilaf telah mencabuli korban. Tersangka pun diketahui sudah berkeluarga dan memiliki anak.

    "Katanya khilaf, jadi kita masih selidiki kemungkinan ada tersangka baru. Tersangka terancam 20 tahun penjara," tutup dia.

  4. 4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kasus kekerasan anak

    Ilustrasi kekerasan terhadap anak (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi kekerasan terhadap anak (IDN Times/Sukma Shakti)

    Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

    1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
    Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
    Telepon: (+62) 021-319 015 56
    Whatsapp: 0821-3677-2273
    Fax: (+62) 021-390 0833
    Email: pengaduan@kpai.go.id

    2. Komnas Perempuan
    Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
    Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
    Twitter: @komnasperempuan

    3. LBH APIK
    Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
    Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

    4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
    Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
    Telpon: 0711-314004
    Handphone: +62 812-7831-593

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More