Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Tembak Polisi: Apa Itu Tambang Galian C, Regulasi dan Dampaknya

Lokasi eks galian tambang dijadikan sebagai tempat penanaman budidaya bambu (IDN Times/Ervan)

Palembang, IDN Times - Polisi menembak polisi yang terjadi di Solok Selatan, Sumatra Barat diduga terkait dengan praktik beking tambang ilegal galian C. Pelaku, AKP Dadang Iskandar menembak Kasat Reskrim, AKP Ulil Ryanto Anshari hingga tewas. 

Insiden itu terjadi pada Jumat dinihari, 22 November 2024 pukul 00.45 WIB di parkiran Polres Solok Selatan yang terletak di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir. Setelah itu, Dadang juga diduga menembak rumah dinas Kapolres Solok Selatan. 

Setelah itu, Dadang yang menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan itu menyerangkan diri ke polisi. Dari hasil pemeriksaan sementara, kasus penembakan itu diduga terjadi,  bermula setelah anggota Sat Reskrim Polres Solok Selatan menangkap pelaku tambang ilegal galian C dan membawanya ke Polres untuk diperiksa.

Dadang diduga tidak senang dengan penangkapan pelaku tambang ilegal oleh Sat Reskrim Polres Solok Selatan. Namun, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan penyebab sebenarnya.

Lantas apa sih galian C itu?  Tahukah kamu eksplorasi alam, utamanya tambang rakyat, masuk dalam kategori golongan C. Tambang ini identik dengan usaha masyarakat dalam mengekplorasi berbagai kebutuhan industri mulai dari bahan dasar pasir, tanah liat, granit, marmer, pasir kuarsa, pospat, nitrat, halite, asbes, talk, mika, hingga andesit.

Tak hanya masyarakat, badan usaha milik daerah atau desa (BUMD dan Bumdes), hingga perusahan swasta memiliki hak yang sama dalam melakukan eksplorasi tambang golongan C. Berikut pemahaman mengenai galian, jenis tambang, dan proses izin tambang galian C yang dilansir dari situs Konsultantambang, Kementerian ESDM, Pemkab Aceh Jaya, dan DPMPTSP Sulawesi Barat.

1. Perbedaan tambang galian A, B, dan C

Ilustrasi. Salah satu lokasi tambang galian C Ilegal di Lotim. (Dok. Humas KPK)

Tambang di Indonesia diatur dalam tiga jenis mulai dari Golongan A, B, dan C. Tiga golongan bahan tambang tersebut berbeda-beda diatur berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan,  Bab II Pasal 3 yang terdiri dari strategis, vital dan bahan galian yang tak tergolong strategis dan vital.

Dalam aturannya, tambang golongan A dan B diatur secara langsung oleh pemerintah pusat. Sedangkan tambang galian C diatur oleh pemerintah daerah.

Tambang golongan A merupakan minyak bumi, gas alam, aspal, batubara, nikel, timah dan uranium. Sedangkan untuk golongan B merupakan galian vital yang menjamin hajat banyak orang.Ciri-cirinya seperti, perak, emas, platina, zirkon, tembaga, belerang, magnesium, timah hitam dan masih banyak lagi.

Sedangkan tambang golongan C, diatur dalam perizinan yang dikelola pemerintah daerah. Kebijakan ini juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

2. Tambang ilegal merugikan lingkungan hidup

Ilustrasi. Alat berat yang beroperasi di tambang galian C di desa Peringgasela Lotim (Humas KPK)

Pada praktiknya tambang yang dikelola masyarakat banyak tak berizin. Meski sudah jelas pengelolaan galian C masuk dalam perizinan daerah, praktiknya banyak galian C yang ilegal.

Upaya eksplorasi tambang ilegal dinilai merugikan masyarakat luas lantaran tak ada tata kelola tambang yang dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Galian C ilegal memiliki dampak buruk bagi lingkungan hidup. Aktivitas penggalian yang kerap menggunakan alat berat dapat menimbulkan lubang-lubang dalam di wilayah eksplorasi. Kebanyakan aktivitas galian C tak lagi ditutup hingga membuat kubangan yang kerap menyebabkan korban jiwa.

Tak sampai di sana, penambangan menggunakan alat berat kerap kali pengikisan lapisan tanah sehingga merusak ekosistem lingkungan. Wilayah terdampak galian C akan rusak jika tak ada upaya mereboisasi atau merehabilitsi lahan.

Oleh karena itu, perizinan tersebut sangat penting dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan yang serampangan.

3. Jenis tambang Galian Golongan C

Tambang pasir sungai lariang (Dok. Istimewa)

Galian C merupakan aktivitas tambang yang berkaitan dengan industri infrastuktur, baja, kosmetik, keramik, beton hingga kimia. Berikut macam-macam jenis galian golongan C yang bisa dieksplorasi.

  • Pasir
  • Kerikil
  • Batu Kapur
  • Tanah Liat (Clay)
  • Marmer
  • Andesit
  • Kaolin
  • Batu Apung
  • Pasir Besi
  • Trass

4. Izin pertambangan Galian Golongan C

Tambang nikel dan kobalt (Dok: NYTimes)

Seperti halnya Golongan A dan B, galian golongan C juga memerlukan izin melalui Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Izin ini diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu. Syarat izin galian C yang kini dikenal degan izin penambang batuan meliputi syarat administrasi, teknis, lingkungan dan finansial.

Dalam perizinannya, kepala daerah  memiliki wewenang untuk mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sedangkan jika tambang itu berada pada wilayah lintas provinsi menteri ESDM juga memiliki wewenang menerbitkan izin setelah mendapat rekomendasi kepala daerah. Berikut empat syarat perizinan yang diperlukan untuk mengajuka izin galian golongan C:

1. Persyaratan Administarsi

  • Surat Permohonan
  • Nomor induk berusaha (NIB)
  • Susunan organisiasi pengelola,
  • BUMD, Bumdes, Badan Usaha Swasta, koperasi dan perseorangan
  • Salinan kontrak atau perizinan melalui mekanisme SIPB.

2. Persyaratan Teknis

  • Surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan yang membahayakan lingkungan seperti peledak dalam usaha pertambangan.

3. Persyaratan lingkungan

  • Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

4. Persyaratan Finansial

  • Laporan keuangan dalam satu tahun terakhir yang diaudit akuntan publik.
    Menyampaikan titik kordinat wilayah eksplorasi galian C.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Ita Lismawati F Malau
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal
Follow Us