Bidik Pelabuhan Baru, Herman Deru Minta Obligasi Daerah Dipermudah

- Herman Deru menilai obligasi daerah bisa jadi solusi pendanaan pembangunan, terutama untuk proyek besar seperti Pelabuhan Tanjung Carat di tengah keterbatasan fiskal pemerintah daerah.
- Ia menyoroti proses penerbitan obligasi daerah yang masih terlalu panjang dan birokratis, sehingga perlu penyederhanaan melalui regulasi atau undang-undang khusus.
- Herman Deru mengusulkan adanya satu lembaga pengampu yang menjembatani koordinasi antar kementerian dan lembaga agar mekanisme obligasi daerah lebih efisien.
Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru, menilai skema obligasi daerah dapat menjadi salah satu solusi pendanaan pembangunan di tengah keterbatasan fiskal dari pemda. Menurutnya banyak kepala daerah yang memiliki perencanaan pembangunan besar, namun terkendala sumber pembiayaan.
"Banyak perencanaan kepala daerah, baik yang baru terpilih maupun yang menjabat kembali, membutuhkan salah satu sumber pendanaan yakni melalui obligasi daerah. Ini mekanisme yang sangat transparan," ungkap Herman Deru, Selasa (19/5/2026).
1. Obligasi jadi jawaban infrastruktur di daerah

Menurut Herman Deru, pemanfaatan obligasi daerah dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di daerah. Skema tersebut dinilai mampu mengurangi ketergantungan pemerintah daerah terhadap pusat, sehingga daerah lebih leluasa menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan masing-masing.
"Pemerintah provinsi sendiri paling memungkinkan memanfaatkan skema obligasi daerah untuk pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat, salah satunya," jelasnya.
2. Mekanisme obligasi daerah perlu disederhanakan

Meski demikian, Herman Deru menilai mekanisme penerbitan obligasi daerah saat ini masih terlalu panjang dan melibatkan banyak tahapan birokrasi. Karena itu, dia mendorong proses tersebut disederhanakan melalui regulasi atau undang-undang khusus.
"Tadi sudah saya sampaikan, mekanismenya harus disederhanakan prosesnya, diintegrasikan sehingga ada pengampu. Jangan sampai terlalu banyak kamarnya (birokrasi), belum lagi kesepakatan di eksekutif dan legislatif daerah, lalu ke Kemendagri, Bappenas, Kemenkeu, Kemenko Perekonomian, sampai finishing di OJK," jelasnya.
3. Harus ada satu lembaga yang menjembatani kementerian dan lembaga

Menurut Herman Deru, pemerintah pusat perlu menunjuk satu lembaga pengampu agar koordinasi antarkementerian dan lembaga dapat berjalan lebih efektif.
"Ini bagaimana dibuat satu pintu saja atau disederhanakan dengan dibuat regulasi atau undang-undang, ditunjuk pengampu soal koordinasi antarlembaga dan kementerian itu. Nanti biarlah pengampu yang mengoneksikan," jelasnya.


















