Perang sarung yang dahulu dilakukan sebagai hiburan anak muda kini mulai dilarang karena memicu tawuran.(IDN Times/Foto : Tangkapan layar)
Dari penangkapan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis parang, sebatang tongkat baseball, satu unit sepeda motor Honda Stylo warna putih nopol BG 5976J BW, dan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah putih nopol BG 4015J BK.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mengisi bulan Ramadan dengan kegiatan positif. Mari kita isi dengan kegiatan positif, seperti salat berjemaah dan tadarus Alquran. Hindari aksi tawuran, balap liar, bermain petasan yang membahayakan, dan dilarang untuk memainkan musik remix,” tegas Ruri.
Kini keempat pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun penjara.