Ogan Ilir, IDN Times - Seorang marbot masjid di Desa Tanjung Laut Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir berinisial AS (70) dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Ilir atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Kasus ini mencuat setelah dua anak pertama melapor kepada Ketua Masjid Taqwa, Muftaridi dan pelaku diduga mengakui perbuatannya. Setelah dilakukan musyawarah di rumah Kepala Desa, diketahui jumlah korban lebih banyak dari dugaan awal yang belasan anak.
