Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)

Intinya sih...

  • Hasil tes urine keduanya positif narkoba, petugas menyita 10,59 gram sabu dan satu butir pil ekstasi berlogo Minion.

  • Petugas menerima informasi adanya transaksi narkoba di rumah di Desa Lawang Agung, Brigpol RK kedapatan menyembunyikan barang bukti.

  • Pelaku Mira sempat melarikan diri dan membuang barang bukti, namun berhasil ditangkap kembali bersama 17 Paket Sabu yang dibawanya.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Musi Rawas Utara, IDN Times - Brigpol RK (38) tak berkutik saat Satnarkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menggerebeknya di Desa Kampung 7, Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumsel, Senin (11/8/2025) sekitar pukul 17.15 WIB.

Anggota Polri yang berdinas di Sat Samapta Polres Muratara ini ditangkap ketika sedang tunggu pembeli bersama teman wanitanya, Mira Susanti (35), IRT asal Desa Lawang Agung.

1. Hasil tes urine keduanya positif narkoba

Ilustrasi Narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari tersangka, petugas menyita barang bukti 10,59 gram sabu dan satu butir pil ekstasi berlogo Minion, dengan rincian 17 bungkus plastik bening berisi sabu seberat bruto 10,16 Gram. Kemudian 2 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat bruto 0,43 gram dan satu butir Pil Ekstasi Warna Kuning Berlogo Minion Seberat Bruto 0,45 Gram.

Tak hanya itu, hasil tes urine menunjukkan keduanya dinyatakan positif narkoba. Kini keduanya langsung dibawa ke Mapolres Muratara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

2. Petugas menerima informasi ada transaksi narkoba

Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolres Muratara, AKBP Rendi Surya Aditama menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima informasi adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Lawang Agung.

"Saat dilakukan penggeledahan, Brigpol RK kedapatan menyembunyikan dua paket kecil sabu dan satu butir pil ekstasi," ujarnya, Kamis (14/8/2025).

3. Pelaku Mira sempat melarikan diri dan buang barang bukti

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara Mira Susanti sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti, namun berhasil ditangkap kembali bersama 17 Paket Sabu yang dibawanya.

"Dari hasil pemeriksaan, asal barang bukti dibeli oleh oelaku dari luar Muratara, yaitu seseorang inisial H (DPO) yang beralamatkan di Singkut Sarolangun Jambi," jelas Kapolres.

Kini keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team