Ilustrasi selingkuh. (IDN Times/Mardya Shakti)
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mukmin Wijaya membenarkan laporan VS terkait dugaan KDRT dan perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya, Briptu FR sudah diterima kepolisian. Berdasarkan keterangan sementara, kejadian dugaan pidana yang dialami VS itu diduga terjadi pada Mei 2025 lalu.
"Memang benar ada laporan yang diterima oleh Polda Sumsel, yang pelapornya ini adalah istri dari seorang anggota Polres Muratara," kata Nandang.
Menurutnya, tim dari Subdit PPA Ditreskrimum sedang menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait ada tidaknya unsur pidana dari laporan VS tersebut.
"Saat ini masih didalami oleh para penyidik khusus penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), khusus untuk tindak pidananya, apabila terdapat unsur-unsur yang terpenuhi," katanya.
Mengingat profesi Briptu FE merupakan anggota aktif di Polres Muratara, Propam juga melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan.
"Penyelidikan baik di Ditreskrimum maupun di Propam semuanya tengah berjalan. Kami akan menyampaikan perkembangan selanjutnya dari kasus tersebut," ungkap Kombes Nandang.