Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polda Sumsel Ringkus 26 Pelaku Pembakar Lahan Sepanjang 2023

Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo (Dok/istimewa)

Palembang, IDN Times - Sebanyak 26 Orang pelaku pembakaran lahan ditangkap polisi sepanjang 2023. Para pelaku diketahui mengakibatkan 16 kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Sumatra Selatan (Sumsel).

Menurut Kapolda Sumsel, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, para pembakar lahan tersebut melakukan perbuatannya dengan sengaja untuk membuka lahan.

"Dari 16 perkara, sekitar 6 perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan agar bisa disidangkan," ungkap Rachmad, Sabtu (9/9/2023).

1. Buka lahan dengan membakar lebih murah

Ilustrasi penanganan karhutla (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Rachmad menjelaskan, para pelaku membuka lahan dengan dibakar untuk mengurangi biaya karena dianggap paling murah dan mudah. Hanya saja, ulah para pelaku justru membuat api semakin luas melebihi target lahan yang akan dibuka.

"Para pelaku ditangkap di OKI, OI, dan Banyuasin. Ketiga daerah itu menjadi wilayah dengan kasus karhutla terbanyak," jelas dia.

2. Masyarakat diingatkan tak bakar lahan

(Petugas Manggala Agni saat berupaya memadamkan api di lahan tol Palembang-Kayuagung) IDN Times/istimewa

Kapolda Sumsel pun memerintahkan kepada seluruh anggotanya untuk siaga. Mereka diminta selalu mengimbau masyarakat agar tidak membakar lahan sembarangan.

"Jangan sampai kejadian 2015 dan 2019 kembali terjadi," jelas dia.

3. Polisi diterjunkan ke desa rawan karhutla

(Petugas Manggala Agni saat berupaya memadamkan api di lahan tol Palembang-Kayuagung) IDN Times/istimewa

Ratusan personel dari Polda Sumsel ditugaskan bersama anggota TNI dalam satgas gabungan untuk mengatasi karhutla. Para personel tersebut akan diterjunkan ke desa-desa rawan karhutla.

"Kalau dari Polda Sumsel ada 400 personel. Nereka mulai diterjunkan ke desa-desa minggu depan," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us