Palembang, IDN Times - Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Incenerator ditenggat waktu pembangunan harus mulai dikerjakan pada Oktober 2024. Apabila pembangunan molor, maka pihak investor diminta membayar pinalti keterlambatan.
"Pembangunan PLTSa ditenggat 21 Oktober 2024. PT Indogreen Power sebagai investor harus mulai melaksanakan pembangunan jika tidak mau kena pinalti," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Palembang, Ahmad Mustain, Selasa (9/7/2024).