Ogan Komering Ilir, IDN Times - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi pembayaran pembebasan lahan, yakni di proyek Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung Kabupaten OKI Seksi ll 2016-2018, Rabu (30/11/2022).
Ketiga tersangka yakni Ansilah (47) sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Pete Subur (48) sebagai terpidana kasus narkotika, dan Amancik yang sudah meninggal dunia.