Penyidik Sita Jam Tangan Mewah dari Rumah Kadisnaker Sumsel

Intinya sih...
- Kejaksaan Negeri Palembang menyita barang mewah dari rumah mantan Kadisnaker Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki
- Barang-barang yang disita termasuk jam tangan merek Gucci, Guess, dan Rolex serta uang rupiah, dolar, buku tabungan, STNK mobil dan motor
- Penyitaan terkait tindakan gratifikasi dilakukan penyidik dari dua rumah milik Deliar di Tanjung Barangan dan Talang Jambe Palembang
Palembang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Palembang kembali menyita sejumlah barang-barang mewah dari rumah mantan Kadisnaker Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki. Total ada lima jam berhasil disita penyidik lantaran disinyalir menjadi bagian gratifikasi.
"Barang-barang yang disita, satu buah jam tangan merek Gucci, dua jam buah jam tangan merek Guess, dan dua buah jam tangan merek Rolex," ungkap Kajari Palembang, Hutamrin, Kamis (16/1/2025).
1. Daftar barang disita pasca OTT
Hutamrin menerangkan, penyidik terus melakukan pemeriksaan untuk mencari barang bukti tambahan hasil gratifikasi. Selain jam tangan mewah, penyidik juga menyita 14 lembar uang rupiah pecahan Rp75.000, lima lembar uang dolar Amerika pecahan 100, 25 lembar uang dolar Singapura pecahan 100.
Lalu penyidik juga menyita, dua buku tabungan Bank Mandiri, satu buku rekening atas nama Yayasan Chik Jiw Marzoeki, satu STNK mobil atas nama Siska, satu amplop berisi ATM Mandiri, satu tas merek Bally berisi tabungan sebanyak 7 buah.
Selanjutnya, satu STNK sepeda motor atas nama Fatmawati, satu unit mobil merek Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi BG 1348 ZU beserta satu buah kunci dan satu lembar percobaan STNK (baru).
Barang-barang yang disita penyidik merupakan kelanjutan dari OTT sebelumnya yang juga menyita sejumlah alat bukti seperti dua keping logam mulia seberat 50 gram dan satu keping logam mulia seberat 25 gram serta sejumlah perhiasan emas diantaranya berbentuk gelang.
Selain itu penyidik juga menyita beberapa alat komunikasi milik tersangka salah satunya Samsung Galaxy Z Fold 6 yang masih tersegel kotak.
2. Penyidik segel rumah Deliar dan istri muda
Barang bukti terkait tindakan gratifikasi tersebut disita dari dua rumah mewah milik Deliar di kawasan Tanjung Barangan serta rumah istri mudanya di kawasan Talang Jambe Palembang. Penyitaan itu, dilakukan penyidik satu hari pasca OTT dilakukan.
Penyitaan sejumlah alat bukti ini dilakukan penyidik untuk mengembangkan perkara dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap objek-objek yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana sesuai Amanat Pasal 1 angka 16 KUHAP dimana dan pasal 33 KUHAP.
"Kami menyampaikan perkembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Sumatera Selatan. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 telah dilaksanakan penyegelan ruangan kerja tersangka dan rumah tersangka Deliar Marzoeki yang beralamatkan di Tanjung Barangan dan Talang jambe Palembang," jelas dia.
3. Deliar ditangkap dengan asisten pribadi
Diberitakan, Deliar Marzoeki beserta asisten pribadi bernama Alex Rahman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana gratifikasi penerbitan izin K3. Dalam modus operandinya, Deliar memprovokasi perusahaan beroperasi di Sumsel untuk mengurus izin K3 melalui perusahaan yang ditunjuk dirinya.
"Atas perbuatannya DM dan AL terancam dikenakan pasal 12 Huruf B Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas dia.