Penetapan tersangka Deliar Rizqon Marzoeki sebagai tersangka penerimaan gratifikasi (IDN Times/Rangga Erfizal)
Hutamrin menerangkan, penyidik terus melakukan pemeriksaan untuk mencari barang bukti tambahan hasil gratifikasi. Selain jam tangan mewah, penyidik juga menyita 14 lembar uang rupiah pecahan Rp75.000, lima lembar uang dolar Amerika pecahan 100, 25 lembar uang dolar Singapura pecahan 100.
Lalu penyidik juga menyita, dua buku tabungan Bank Mandiri, satu buku rekening atas nama Yayasan Chik Jiw Marzoeki, satu STNK mobil atas nama Siska, satu amplop berisi ATM Mandiri, satu tas merek Bally berisi tabungan sebanyak 7 buah.
Selanjutnya, satu STNK sepeda motor atas nama Fatmawati, satu unit mobil merek Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi BG 1348 ZU beserta satu buah kunci dan satu lembar percobaan STNK (baru).
Barang-barang yang disita penyidik merupakan kelanjutan dari OTT sebelumnya yang juga menyita sejumlah alat bukti seperti dua keping logam mulia seberat 50 gram dan satu keping logam mulia seberat 25 gram serta sejumlah perhiasan emas diantaranya berbentuk gelang.
Selain itu penyidik juga menyita beberapa alat komunikasi milik tersangka salah satunya Samsung Galaxy Z Fold 6 yang masih tersegel kotak.