Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Penyelidikan Kasus Perselingkuhan ASN OKU Selatan Dihentikan

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang menghentikan sementara waktu kasus pelaporan perselingkuhan oknum ASN di OKU Selatan. Hal ini dilakukan lantaran laporan yang dilakukan oleh Yunita Tri Kumalasari dinilai belum cukup bukti untuk mengarah ke tindakan pidana.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, tidak dijumpai adanya bukti kuat yang mendukung dugaan tindak pidana. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menghentikan penyelidikan ini," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Minggu (29/12/2024).

1. Kuasa hukum sebut tak ada penjelasan soal perkembangan kasus

Ilustrasi lapor polisi. (IDN Times/ Agung Sedana)
Ilustrasi lapor polisi. (IDN Times/ Agung Sedana)

Kuasa hukum pelapor, Mardiana Sitorus mengungkapkan, kliennya kecewa atas pemberhentian penyelidikan kasus yang telah dilaporkan sejak November 2024 tersebut. Dirinya juga mempertanyakan langkah pemeriksaan barang bukti yang berlaku.

"Kami kecewa. Harusnya sejak awal ada penjelasan. Kenapa baru di akhir penyelidikan diumumkan seperti ini? Ada apa?," kata Mardiana. 

2. Sebut sudah serahkan seluruh barang bukti

ilustrasi mengabaikan komitmen (vecteezy.com/bestyy38105321)
ilustrasi mengabaikan komitmen (vecteezy.com/bestyy38105321)

Mardiana menjelaskan, pemberhentian penyelidikan yang dilakukan polisi dinilai prematur. Sebab, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima tidak mencantumkan siapa saja yang diperiksa maupun langkah-langkah penyidikan yang telah dilakukan. 

"Bukti sudah kami serahkan, termasuk pengakuan perzinahan, tangkapan layar percakapan, dan video yang diduga disebarkan oleh pihak ketiga. Kami bahkan meminta penyidik menyita ponsel terlapor karena itu menjadi alat yang digunakan untuk menyebarkan konten yang merugikan klien kami secara psikologis," jelas dia.

3. Sayangkan pernyataan Kapolrestabes Palembang

ilustrasi selingkuh (vecteezy.com/bestyy38105321)
ilustrasi selingkuh (vecteezy.com/bestyy38105321)

Dirinya pun mempertanyakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bisa tersebar di publik. Selanjutnya, dirinya dan sang klien akan melanjutkan kasus yang ada ke Mabes Polri.

"Apa yang disampaikan Kapolres di media mencederai prosedur administrasi dan penyelidikan. SP3 itu produk negara dan seharusnya tidak diumumkan sembarangan," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Rangga Erfizal
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us