Palembang, IDN Times - Seorang pengemudi Ojek Online (Ojol) bernama Deni Harisandi (41) harus dipenjara setelah dilaporkan ke Polsek Seberang Ulu (SU) II. Pelaku ditangkap setelah memukul kepala penumpangnya bernama Denti Ayu Wandira.
"Korban dan pelaku sempat terlibat cekcok di jalan," ungkap Kapolsek SU II Palembang, Kompol Bayu Arya Sakti, Rabu 22/11/2023).