Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pengemudi Ojol di Palembang Pukul Kepala Penumpang dengan Helm

Kota Palembang
Pengemudi Ojol di Palembang Pukul Kepala Penumpang dengan Helm
ilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)
Share Article

Palembang, IDN Times - Seorang pengemudi Ojek Online (Ojol) bernama Deni Harisandi (41) harus dipenjara setelah dilaporkan ke Polsek Seberang Ulu (SU) II. Pelaku ditangkap setelah memukul kepala penumpangnya bernama Denti Ayu Wandira.

"Korban dan pelaku sempat terlibat cekcok di jalan," ungkap Kapolsek SU II Palembang, Kompol Bayu Arya Sakti, Rabu 22/11/2023).

  1. 1. Pelaku tak suka direkam

    Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Nathan Manaloe)
    Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Nathan Manaloe)

    Menurut Bayu, korban awalnya merasa risih setelah pelaku sengaja mengerem secara mendadak berulang kali. Korban saat itu meminta diturunkan di tengah jalan dan merekam pelaku.

    Karena tak terima direkam oleh korban, pelaku mengambil tindakan kekerasan dengan memukul kepala korban menggunakan helm.

    "Karena tak suka direkam, pelaku kemudian memukul kepala korban menggunakan helm sebanyak satu kali," jelas dia.

  2. 2. Pelaku takut diviralkan korban

    ilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)
    ilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

    Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu helm dan kendaraan milik pelaku. Deni mengakui perbuatannya tersebut dan meminta maaf kepada korban.

    "Motif pelaku memukul korban kesal karena diancam akan diviralkan. Pelaku juga kesal karena korban ini minta jemput cepat-cepat," jelas dia.

  3. 3. Pelaku terancam penjara 7 tahun

    Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

    Pelaku Deni diancam dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun penjara.

    "Sekarang pelaku telah kita tahan," tutup dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More