Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Penemuan Bayi di OKI, Polisi Temukan Fakta Sang Ibu Berusia 13 Tahun

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Arief)
Intinya sih...
  • Bayi laki-laki ditemukan dibuang di depan rumah warga, ternyata merupakan korban pencabulan oleh tetangga perempuan berusia 13 tahun
  • Identitas orang tua korban diungkap setelah satu bulan penyelidikan, pelaku pencabulan adalah tetangga korban yang mengakui telah mencabuli korban delapan kali
  • Pelaku tergoda mencabuli korban saat melihatnya bermain ayunan sendirian di teras rumahnya, dan mengancam agar korban tidak menceritakan peristiwa tersebut

Ogan Komering Ilir, IDN Times - Masyarakat Desa Suka Mulya, Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), digegerkan penemuan bayi laki-laki yang diduga dibuang oleh orang tuanya ke sebuah gardus di depan teras rumah warga pada pertengahan Mei 2024 lalu.

Hampir satu bulan penyelidikan, polisi membongkar identitas orang tua korban. Fakta yang didapatkan, orang tua korban merupakan anak di bawah umur berusia 13 tahun berinisial A. Perempuan berinisial A diduga menjadi korban pencabulan.

"Polisi awalnya menelusuri asal usul kardus yang digunakan untuk menaruh korban. Dari sana mengarah ke korban A dan polisi mendatangi rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, A mengakui perbuatannya, dan saat itu dalam kondisi pasca melahirkan," ungkap Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, Rabu (5/6/2024).

1. Tersangka cabuli korban selama empat bulan

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Shukma Sakti)

Dari hasil pemeriksaan itu juga polisi mengetahui jika pelaku pencabulan tersebut merupakan tetangga korban berinisial T (46). Dari keterangan korban, polisi segera mengamankan T untuk ditahan.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan telah delapan kali mencabuli korban. Dari Mei-September 2023," jelas dia.

2. Korban sedang main dengan anak tersangka sebelum dicabuli

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Tersangka mengatakan, dirinya tergoda mencabuli korban usai melihat A bermain ke rumah T untuk menemui anak tersangka. Ketika itu, korban dan anak tersangka bermain masak-masakan, selanjutnya anak tersangka mengajak korban untuk makan.

Korban menolak ajakan untuk makan karena mengaku masih kenyang. Dirinya pun memilih main ayunan sendirian. Kondisi itu dimanfaatkan oleh tersangka untuk mendekati korban.

"Korban lalu bermain ayunan yang berada di teras rumah tersangka," jelas dia.

Tersangka T membujuk korban ikut dirinya. Hanya saja ajakan itu sempat ditolak oleh korban lantaran enggan beranjak dari ayunan.

"Kemudian tersangka menarik tangan korban dan membawanya ke rumah kosong milik tersangka yang berjarak sekitar 5 meter dari rumah yang dihuni saat ini," jelas dia.

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi penjara

Usai mencabuli korban, tersangka mengancam agar korban tidak menceritakan peristiwa yang telah dialaminya. Perbuatan tersebut ternyata diulangi oleh tersangka hingga didapatkan fakta bahwa korban dicabuli sebanyak delapan kali.

Korban pun hamil dan melahirkan bayi laki-laki. Orang tua korban kebingungan dan rasa takut dengan kondisi tersebut, hingga akhirnya bayi lahir prematur dititipkan di depan rumah warga.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us