Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
islampos.com

Lubuk Linggau, IDN Times - Seorang pemuda bernama Riyan Watimena (35) di Lubuk Linggau, Sumatra Selatan (Sumsel), ditangkap Satreskrim Polres Lubuk Linggau. Riyan ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama setelah menyobek Al Quran dan membuangnya ke wastafel.

"Tersangka ditangkap setelah mendapat laporan dari mertuanya yang menemukan Al Quran dalam keadaan rusak," ungkap Kasatreskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Robi Sugara, Rabu (14/6/2023).

1. Al Quran juga dibuang ke kotak sampah

Quran yang dirobek oleh tersangka Riyan Watimena (Dok: istimewa)

Robi menerangkan, tersangka Riyan diketahui merusak Al Quran di salon miliknya Jalan Kenanga 1 Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Riyan merupakan seniman pembuat tato dan tindik telinga. 

"Hasil interogasi terhadap tersangka, ia mengakui telah merusak dengan cara merobek, meremas kitab suci Al Quran, dan membuangnya ke dalam kotak sampah serta wastafel," jelas dia.

2. Tersangka kecewa setelah istrinya meninggal

Editorial Team

Tonton lebih seru di