Lubuk Linggau, IDN Times - Seorang pemuda bernama Riyan Watimena (35) di Lubuk Linggau, Sumatra Selatan (Sumsel), ditangkap Satreskrim Polres Lubuk Linggau. Riyan ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama setelah menyobek Al Quran dan membuangnya ke wastafel.
"Tersangka ditangkap setelah mendapat laporan dari mertuanya yang menemukan Al Quran dalam keadaan rusak," ungkap Kasatreskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Robi Sugara, Rabu (14/6/2023).
