Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal memberikan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut berkampanye atau menjadi tim pemenangan bakal calon Presiden maupun Legislatif.
"Apabila ada ASN yang melanggar aturan (ikut kampanye) selama masa politik hingga pemilu akan diberikan sanksi yang berlaku berdasarkan kebijakan Kemendagri," ujar Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Palembang, Ratu Dewa, Selasa (28/11/2023).