Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemkab Ogan Ilir Rupanya Nunggak Rp18 Miliar ke BPJS Kesehatan
Kartu JKN/BPJS kesehatan aktif yang wajib dilampirkan dalam mengurus SIM/ IDN Times/ Riyanto.
  • Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir memiliki tunggakan iuran kesehatan sebesar Rp18 miliar kepada BPJS Kesehatan, menyebabkan warga tak bisa berobat gratis.
  • Dokumen penandatangan kerja sama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan BPJS Kesehatan sedang diurus dan dianggarkan untuk pembayaran tunggakan.
  • Pelayanan kesehatan tetap berjalan seperti biasa baik di puskesmas maupun RSUD Ogan Ilir, sementara proses perpanjangan kerja sama masih dalam pembahasan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Ogan Ilir, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir ternyata punya tunggakan iuran kesehatan sebesar Rp18 miliar kepada BPJS Kesehatan. Untuk melanjutkan kerja sama, Pemkab Ogan Ilir harus segera menyelesaikan tunggakan selama setidaknya sembilan bulan. 

Hal itu terungkap saat Dinas Kesehatan (Dinkes) Ogan Ilir memberikan klarifikasi ke Komisi IV DPRD Ogan Ilir terkait penangguhan kerja sama dengan BPJS Kesehatan yang menyebabkan warga kini tak lagi bisa berobat gratis.

1. Segera selesaikan tunggakan paling lambat 6 Januari

cnbcindonesia

Kepala Dinkes Ogan Ilir, Hendra Kudeta mengatakan, jika tak ada rintangan, persoalan administrasi terkait penandatangan kerja sama dengan BPJS Kesehatan rampung, Senin (6/1/2025) mendatang.

"Sudah dianggarkan untuk pembayaran tunggakan (Rp18 miliar) tersebut. Segera dilunasi dan masyarakat bisa berobat gratis lagi," kata Hendra.

Saat ini dokumen penandatangan kerja sama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan BPJS Kesehatan sedang diurus.

"Memang yang terdampak sekarang ini adalah peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) JKN yang ditanggung Pemkab Ogan Ilir. Setelah penandatangan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, kartu JKN-KIS masyarakat Ogan Ilir bisa aktif lagi," terangnya.

2. Puskesmas di Ogan Ilir wajib melayani pengobatan gratis

Google Images

Sembari menunggu penandatangan kerjasama, Hendra memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan seperti biasa baik di puskesmas maupun RSUD Ogan Ilir. Ia meminta kepada Puskesmas yang ada di Ogan Ilir agar melayani pengobatan gratis bagi masyarakat tak mampu.

"Untuk pelayanan gawat darurat di rumah sakit, pasien diarahkan menggunakan JKN-KIS Mandiri. Ketika sudah penandatanganan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, maka yang gawat darurat itu kembali ke tanggungan Pemkab Ogan Ilir," jelasnya.

3. Warga tidak mampu harus diberi pelayanan kesehatan gratis

Ilustrasi (sumber :Health Europa )

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Sayuti, berharap supaya pihak RSUD Ogan Ilir tetap memberikan pelayanan terbaik kepada warga miskin Kabupaten Ogan Ilir. 

"Kami berharap pelayanan kesehatan gratis tetap didapatkan oleh masyarakat Ogan Ilir yang tidak mampu," ujarnya.

4. Layanan terhenti karena perjanjian kerja sama berakhir 31 Desember

JKN, Jaminan Kesehatan Nasional

Diberitakan, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang menghentikan layanan peserta JKN khususnya segmen PBPU Pemkab Ogan Ilir yang didaftarkan oleh Pemkab Ogan Ilir. Hal ini dikarenakan berakhirnya perjanjian kerja sama PBPU Pemkab Ogan Ilir dengan BPJS Kesehatan Cabang Palembang pada tanggal 31 Desember 2024.

Untuk segmen peserta lain, baik PBPU (mandiri), PPU Badan Usaha yang tidak menunggak iuran, PPU ASN/TNI/Polri dan PBI yang dibiayai oleh APBN maupun peserta PBPU Pemda yang dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Sumsel masih dapat dilayani di fasilitas kesehatan di wilayah Ogan Ilir.

BPJS Kesehatan Cabang Palembang berharap, kerja sama PBPU Pemda dengan Pemkab Ogan Ilir tetap berlangsung dan saat ini proses perpanjangan kerja sama masih dalam pembahasan di Pemkab Ogan Ilir. 

Sesuai dengan edaran Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir, untuk peserta yang terdampak non aktif akibat berakhirnya perjanjian ini dapat mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas yang ada di Kabupaten Ogan Ilir secara gratis.

Editorial Team

Related Article