JKN, Jaminan Kesehatan Nasional
Diberitakan, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang menghentikan layanan peserta JKN khususnya segmen PBPU Pemkab Ogan Ilir yang didaftarkan oleh Pemkab Ogan Ilir. Hal ini dikarenakan berakhirnya perjanjian kerja sama PBPU Pemkab Ogan Ilir dengan BPJS Kesehatan Cabang Palembang pada tanggal 31 Desember 2024.
Untuk segmen peserta lain, baik PBPU (mandiri), PPU Badan Usaha yang tidak menunggak iuran, PPU ASN/TNI/Polri dan PBI yang dibiayai oleh APBN maupun peserta PBPU Pemda yang dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Sumsel masih dapat dilayani di fasilitas kesehatan di wilayah Ogan Ilir.
BPJS Kesehatan Cabang Palembang berharap, kerja sama PBPU Pemda dengan Pemkab Ogan Ilir tetap berlangsung dan saat ini proses perpanjangan kerja sama masih dalam pembahasan di Pemkab Ogan Ilir.
Sesuai dengan edaran Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir, untuk peserta yang terdampak non aktif akibat berakhirnya perjanjian ini dapat mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas yang ada di Kabupaten Ogan Ilir secara gratis.