Warga Ogan Ilir Cemas, Kini Tak Bisa Lagi Berobat Lewat JKN-KIS

- Pemkab Ogan Ilir menangguhkan kerjasama JKN-KIS dengan BPJS Kesehatan, membuat 202.000 masyarakat tak dapat berobat gratis ke rumah sakit.
- Kerja sama antara Pemkab Ogan Ilir dengan BPJS Kesehatan telah berakhir per 31 Desember 2024 dan belum diperpanjang, status kepesertaan BPJS didaftarkan sebagai non aktif sementara.
- RSUD Ogan Ilir memastikan pelayanan UGD tetap melayani masyarakat, namun peserta JKN-KIS yang ditangguhkan harus membayar untuk berobat mandiri sementara.
Ogan Ilir, IDN Times - Kabar mengejutkan di awal tahun bagi warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan (Sumsel). Pasalnya, Pemkab Ogan Ilir untuk sementara menangguhkan kerjasama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan BPJS Kesehatan.
Sampai saat ini, Pemkab Ogan Ilir bahkan belum memperpanjang perjanjian kerja sama (PKS) dengan asuransi kesehatan milik pemerintah tersebut. Akibatnya, sebanyak sekitar 202.000 masyarakat pengguna JKN-KIS tak dapat berobat gratis ke rumah sakit dan harus merogoh kocek pribadi untuk berobat termasuk rawat inap dan rawat jalan.
1. Kerjasama berakhir 31 Desember 2024

Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Ogan Ilir, Indah Mulyana mengatakan, penangguhan kerja sama tersebut karena ada dasar berupa tindak lanjut surat dari BPJS Kesehatan Cabang Palembang kepada Bupati Ogan Ilir pada 27 Desember 2024 Nomor 2672/111-01/1224 tentang pemberitahuan berakhirnya rencana kerja JKN-KIS (PRPU/BP Pemkab Ogan Ilir).
"Kerja sama antara Pemkab Ogan Ilir dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang tentang penyelenggaraan JKN telah berakhir tanggal 31 Desember 2024 dan belum diperpanjang," kata Indah dalam keterangan tertulis diterima, Jumat (3/1/2025).
Atas hal tersebut, Dinkes Ogan Ilir mengumumkan terhitung mulai 1 Januari 2025, status kepesertaan BPJS didaftarkan oleh Pemkab Ogan Ilir menjadi non aktif sementara, sambil menunggu proses Penandatanganan Rencana Kerja (PKS).
"Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, segera diarahkan untuk mendaftar kepesertaan JKN-KIS Mandiri. Setelah PKS selesai ditandatangani, akan dialihkan kembali ke kepesertaan JKN-KIS yang didanai oleh pemerintah daerah," jelasnya.
2. RSUD Ogan Ilir pastikan pelayanan UGD tetap layani masyarakat

Kendati demikian, RSUD Ogan Ilir memastikan pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) tetap melayani masyarakat. Pihak RSUD akan mencari solusi terbaik bagaimana mengatasi persoalan pasien peserta JKN-KIS yang didaftarkan Pemkab Ogan Ilir.
"Untuk pelayanan gawat darurat tetap ditangani seperti biasa. Saat ini RSUD Ogan Ilir masih menunggu petunjuk pemerintah daerah yang sedang membahas persoalan ini bersama BPJS Kesehatan Cabang Palembang," kata Direktur RSUD Ogan Ilir dr. Andi Nopan, Sabtu (4/1/2025).
3. Masyarakat harus berobat mandiri sementara

Kepala Dinas Kesehatan Sumsel, Trisnawarman membenarkan peserta JKN-KIS ingin memanfaatkan layanan kesehatan sementara ini harus membayar.
"Memang untuk sementara ini sebelum ada PKS pemkab dengan BPJS kesehatan peserta JKN KIS yang ditangguhkan berobat mandiri dulu," ujarnya.
Ia menyebutkan, aktivasi kepesertaan JKN-KIS akan dilakukan setelah dilakukan PKS antara Pemkab Ogan Ilir dengan BPJS Kesehatan.
"Insyaallah masih terus (dilanjutkan kepesertaan JKN-KIS) jika sudah dilakukan PKS. Tapi kalau ada yang emergency bisa kita bantu dengan BPJS," terangnya.