Palembang, IDN Times - Seorang pria berinisial W (43) di Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan (Sumsel), tak terima dengan vonis ringan yang diberikan Hakim PN Lahat terhadap dua terdakwa pemerkosaan. W merupakan ayah dari korban A (17), korban pemerkosaan oleh tiga orang yakni OH (17), MAP (17), dan GA yang masih DPO.
Dalam unggahan akun Instagram @Palembang_bedesau.id, ayah korban W mengadu kepada Presiden Joko 'Jokowi' Widodo untuk meminta keadilan atas putusan Hakim tersebut.
"Saat ini saya sebagai rakyat miskin mohon keadilan kepada Bapak Presiden," ungkap W.
