Pembunuh Sopir Truk Asal Lampung Diamankan, Motifnya Uang

- Polisi berhasil menangkap satu pelaku pembunuhan sopir truk di Jalinsum Ogan Ilir, Lampung.
- Pelaku utama bernama Ferdian Pranata (19) diamankan setelah buron 10 hari; polisi masih memburu satu pelaku lagi.
- Ferdian dan rekannya menusuk korban saat ditolak uang untuk rokok; Ferdian merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas pada tahun 2023.
Ogan Komering Ilir, IDN Times -Tim gabungan dari Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil menangkap 1 pelaku yang menghabisi sopir truk asal Lampung di Jalinsum Ogan Ilir beberapa waktu lalu.
Tersangka bernama Ferdian Pranata (19) diamankan dari tempat persembunyian di kawasan Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, pada Selasa (1/10/2024) kemarin setelah buron selama 10 hari. Hingga saat ini polisi masih memburu satu orang pelaku lagi yang identitasnya sudah dikantongi.
1. Kedua pelaku meminta uang untuk beli rokok

Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yudha didampingi Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP M Ilham mengatakan, pelaku Ferdi yang baru saja diringkus merupakan pelaku utamanya dalam aksi pembunuhan itu.
"Korban Dodi Suwanto (40) tewas dianiaya dengan menggunakan senjata tajam oleh pelaku Ferdi dan rekannya IN (DPO) ketika sedang berhenti untuk mengisi saldo e-tol di Jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir," ujar Indra saat melakukan gelar perkara, Rabu (9/10/2024).
Keduanya pun meminta uang kepada korban untuk membeli rokok. Namun, karena permintaan itu tidak dituruti, keduanya langsung marah dan menusuk korban di bagian leher dan pundak hingga akhirnya tewas.
“Kedua tersangka mulanya mempet mobil korban dengan mengendarai motor, saat berhenti untuk mengisi saldo e-tol korban dipaksa memberi uang. Karena tidak dituruti, mereka langsung menganiaya korban dengan sajam hingga tewas,” jelasnya.
2. Tersangka merupakan residivis kasus pencurian

Usai kejadian tersebut, kedua pelaku pun langsung melarikan diri. Polisi yang melakukan olah TKP kemudian mendapatkan identitas keduanya hingga dilakukan pengejaran. Pelaku Ferdian ternyata diketahui merupakan seorang residivis kasus pencurian yang baru bebas pada tahun 2023.
Meski sempat ditahan, hal itu tak membuatnya menjadi jera untuk kembali membuat aksi kriminal di wilayah Sumsel.
“Tersangka ini adalah residivis dan pernah ditahan, barang bukti pisau yang digunakan sudah kami dapatkan. Untuk satu pelaku lagi masih dalam pengejaran,” jelasnya.
3. Polisi imbau pelaku DPO untuk serahkan diri

Atas perbuatannya, Ferdian terancam dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
“Kami imbau pelaku IN untuk segera menyerahkan diri bila tidak ingin diberikan tindakan tegas," tutup Indra.